Bale Hinggil Community Hadiri Rakor di Pemkot, Direktur PT TGA Mangkir, Ada Apa?

KABARPHATAS.COM, SURABAYA – Polemik Apartemen Bale Hinggil harus benar-benar mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kota Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Pelayanan Konsumen (YLPK) Jatim , Said Sutomo, usai melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan Bale Hinggil di Ruang Rapat Nindya Praja, Lantai 4, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya. Selasa (3/9/2024).

Menurutnya, permasalahan Bale Hinggil ini merupakan masalah yang kompleks, selain pihak developer yang semena-mena terkait kebijakan yang merugikan penghuni atau pemilik, di sana juga disinyalir ada praktik prostitusi yang membuat warga Bale Hinggil resah.

“Jangan sampai, pemerintah Kota Surabaya menutup Gang Dolly, tapi bermunculan Dolly-dolly lain di apartemen-apartemen di Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi Kabarphatas.com.

Terkait permasalahan Bale Hinggil dengan pihak developer, Said menjelaskan, kedatangan pemilik atau penghuni Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) di Pemkot Surabaya ini ingin meminta kepastian hukum dan memberikan perlindungan.

“Hal ini sesuai dengan Perpres nomor 49 tahun 2024, tentang undang-undang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK),” jelasnya.

Ia menyebut, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak developer sudah cukup bukti bahwa mereka tidak mematuhi undang-undang, dalam hal ini undang-undang perlindungan konsumen.

“Salah satunya seperti yang telah disampaikan tadi dalam rapat koordinasi, bahwa pihak developer tidak membayar pajak dari tahun 2018 sampai 2024 hingga mencapai nominal Pokok Pajak 6,204.732.608 miliar serta sanksi 2,078.911.245 miliar,” jelas Said.

Tinggalkan komentar