Padahal, lanjut Said, pemilik dan penghuni telah menyetor atau membayar iuran PBB tahunan ke badan pengelola bentukan developer.
Di samping itu, lanjut Said, ketidakhadiran pihak developer dalam hal ini PT Tlatah Gema Anugrah (PT TGA) dalam rapat koordinasi, sudah menunjukkan bahwa pihak developer sudah menunjukkan itikad yang tidak baik.
“Mereka (PT TGA) mangkir, tidak menghargai undangan Kabag Kesra dan itu kemungkinannya disengaja, ini yang harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, jangan sampai ini hanya selesai begitu saja tanpa solusi yang pasti,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Developer selama 6 tahun ini sudah menunjukkan ketidakseriusan pemerintah menangani masalah ini.
Saat yang sama, Andrey J Tuamelly, perwakilan BHC, menyampaikan, masyarakat, dalam hal ini Pemilik penghuni Apartemen Bale Hinggil adalah selaku konsumen yang harus dilindungi oleh Pemerintah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Apalagi ada pungutan uang Pajak tapi tidak disetor ke Bapenda, warga berharap hasil rapat koordinasi ini agar segera di sikapi aparat penegakan hukum dan pemerintah,” kata Andrey.
Sebagai tambahan, di apartemen Bale Hinggil, ada perlakuan khusus dari oknum pengelola dan kerjasama dengan oknum keamanan, memberikan beberapa unit kamar ke broker untuk melakukan persewaan short time.
Hal tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polsek setempat tapi hasilnya tidak di proses pemeriksaan dan terkesan dibiarkan karena tidak ada unsur pidana.
Di akhir, rapat Koordinasi ini dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Surabaya, Kapolsek dan Danramil Sukolilo, DPRKP Surabaya, BPN Surabaya, DPMPTSP Surabaya, Bapenda Surabaya, Camat dan Lurah Sukolilo. (Nayla).