Dorong Perilaku Patuh Pajak dan Lalu Lintas, Tim Samsat Madiun Kabupaten Edukasi Warga Desa Sugihwaras Saradan

Kabarphatas.com, Madiun  – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang kepatuhan pajak dan keselamatan transportasi, Tim Samsat Madiun Kabupaten melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Inisiasi kegiatan ini sebagai upaya menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat yang sebelumnya pada tahun 2023 tidak mencapai 60%. Dengan upaya sosialisasi yang menggandeng Perangkat Desa ini dapat memberikan peningkatan kepatuhan masyarakat khususnya di Madiun.

Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun ini hadir Tim Samsat Madiun memberikan edukasi tertib administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan transportasi kepada seluruh Perangkat Desa sampai dengan tingkat RT di Sugihwaras Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa informasi terkait Kesamsatan yang disampaikan oleg Tim Bapenda UPT PPD Madiun dan Peran Jasa Raharja dalam Kecelakaan Lalu Lintas oleh Jasa Raharja Madiun, Manfaat pajak nasional dan peruntukannya oleh KPP Pratama Madiun serta  hadir bersama dalam kegiatan ini Ketua Forum BUMDES se Kabupaten Madiun untuk mengenalkan aplikasi pembayaran PKB di berbagai channel pembayaran sebagai bentuk inovasi kesamsatan di Bumdes Sugihwaras Saradan Madiun.

Tak lupa informasi terbaru tentang kesamsatan yaitu pemutihan pajak daerah juga disampaikan.

Rudi Elfis SE., MM., CHCM Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun melalui Ardinita Pingki Nadiar Penanggung Jawab Bidang Asuransi pada kamis 1 Agustus 2024 menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh Tim Samsat Madiun untuk mengajak para Kepala Desa berperan aktif dalam upaya peningkatan kepatuhan masyarakat.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UU HKPD tentang pengelolaan dana ke daerah yang mulai diberlakukan tahun 2025 harus didukung penuh oleh Kepala Desa.

Karena tidak menutup kemungkinan bahwa dana opersional dari pemerintahan daerah yang akan disalurkan ke pemerintah desa bersumber dari persentase kepatuhan masyarakatnya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ.

Dengan kegiatan ini diharapkan para Perangkat Desa yang hidup berdampingan dengan masyarakat dapat memberikan contoh, meneruskan informasi dan meningkatkan budaya taat pajak khususnya di Bumdes milik desanya sendiri. (Nayla).

 

 

 

Tinggalkan komentar