Kedua memberikan jaminan bahwasanya KJJT sebagai Lembaga Pendidikan (Lemdik) dan penempa Insan-insan Pers sebagai insan yang beretika moral yaitu memberikan rambu-rambu dan apa saja yang boleh dilakukan. Dan apa saja yang tidak boleh dilakukan atau larangan bagi anggota KJJT.
“Maka, dengan tindakan tegas itu, KJJT menjamin para anggotanya memiliki hak-hak pengayoman dan perlindungan dalam melaksanakan praktik-praktik kejurnalistikan kepada koleganya atau nara sumber lainnya.” Jelas Darmantoko.
Ditambahkan oleh nya, jika saranku dipandang ekstrem? Tapi itulah saran yg terbaik dari yang terjelek lainnya. Ketika nama besar KJJT dicemarkan begitu saja, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Agar ada efek jera juga bagi yang lainnya. pengurus KJJT secepatnya bertindak tegas.” Ucap Darmantoko.
Senada juga dikatakan oleh Noor Arief Prasetyo, dosen KJJT yang lain. Menurut redaktur Harian Disway ini, ada garis tegas antara tugas wartawan dan profesi lain.
“Salah satunya adalah tidak terlibat secara emosi pada suatu perkara. Duduk di tengah bila ada yang berperkara,” kata Arief.
Tentang sikap organisasi yang akhirnya membawa perkara ke ranah hukum, Arief memaklumi dan menganggapnya itu adalah perlu.
“Kadang kita memang harus tegas. Sangat tegas malahan bila memang apa yang kita nilai dianggap keterlaluan,” papar Arief lagi.
Tindakan sangat-sangat tegas juga dirasa Arief sangat perlu dilakukan. Bila ditemukan hal-hal yang mengarah pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Wartawan berdiri di atas semua golongan.
“Terlebih bila melihat kronologis pencantuman nama KJJT dalam surat audiensi kepada Kapolres Sampang, sarat dengan kecurigaan ada kepentingan tersembunyi. Kita memang ada di sekawanan serigala, tapi jangan pernah berbulu domba,” kata Arief yang sekarang aktif di Harian Dis’Way milik Dahlan Iskan (05/08/2024). (Nayla).