Kabarphatas.com, Jombang – Temuan dari Lembaga Aspirasi Hukum Aliansi Rakyat Indonesia (Lembah Arasia), terkait pembuangan limbah industri yang mengandung bahan berbahaya belum mendapatkan respon dari pihak manajemen PT. SGS.
Sebagai pemerhati lingkungan, Lembah Arasia, melalui Toni selaku DPC Jombang, sangat menyayangkan tindakan dari PT. SGS yang membuang limbah industri tanpa melalui prosedur yang berlaku dan tanpa adanya perizinan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut ini diketahui, setelah adanya aduan dari masyarakat terkait keberadaan limbah yang diduga dibuang di lokasi berbeda, tepatnya di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, oleh perusahaan kayu tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan, Toni dan timnya menemukan salah satu tempat pembuangan limbah di tanah milik warga, berupa serbuk dan abu yang bercampur dengan paku berkarat dan lem. Selasa (11/6/2024).
“Abu ini jika kena kaki akan menimbulkan iritasi dan bisa melepuh,” ujar Toni.
Menurut keterangan S yang merupakan warga sekitar kepada anggota Lembah Arasia, yang bersangkutan sempat ditegur oleh perangkat desa setempat, namun mengelak bahwa limbah tersebut tidak berbahaya.
Para kenyataannya, yang terjadi limbah tersebut diduga bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan juga berbahaya.
“Menurut pengakuan dari pihak transportir kepada saya, limbah abu tersebut dibuang bukan hanya di satu tempat itu saja tapi juga di banyak tempat di daerah jombang dan aman-aman saja,” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa diduga aktivitas tersebut (pembuangan Limbah B3 jenis Abu) dilakukan sekitar seminggu 2 kali dengan menggunakan armada jenis truk.
Sip