“Kalau buangnya biasanya kadang 2 hari sekali, kadang juga 3 kali sehari, sekitar 2 kali dalam seminggu mas,” ujarnya saat ditemui oleh Tim Lembah Arasia dan Media ini.
Merasa tidak puas dengan temuan ini, tim investigasi Lembah Arasia terus menggali informasi kebenarannya, sehingga diketahui, asal limbah jenis abu tersebut diduga sisa pengolahan dari Perusahaan PT.SGS yang terletak di Desa Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan data dan bukti yang ada, tim Lembah Arasia pada Selasa 18 Juni 2024, melayangkan surat ke PT.SGS yang diterima oleh satpam.
Dalam surat tersebut pihak Lembah Arasia meminta penjelasan dari pihak Owner atau Pemilik PT.SGS terkait dugaan pembuangan hasil pengelolaan Limbah ini.
Namun sangat disayangkan, setelah surat diterima oleh Pihak Satpam PT.SGS hingga saat ini, Sabtu 22/6/2024 belum ada penjelasan sama sekali, diduga pihak Owner PT.SGS mengabaikan surat tersebut dan terkesan bungkam.
Toni selaku tim pemantau lingkungan hidup dari Lembah Arasia mengatakan, hasil pengolahan dari industri pabrik (Perusahaan) atau yang dikatakan limbah B3 dan non B3 dari perusahaan dilarang keras untuk dibuang di sembarang tempat tanpa adanya ijin lengkap serta pengolahan (Limbah B3, red) yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Dalam hal ini, bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan wajib ditindak oleh aparatur hukum. Dan tentunya sudah jelas melanggar ketentuan UU tentang lingkungan hidup, diantaranya Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun No 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun No 19 Tahun 2021,” tuturnya.
Toni menambahkan, Lembah Arasia akan segera mengirimkan surat aduan ke Pihak Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup untuk menindak tegas perusahaan tersebut.
“Segera kami layangkan surat aduan ke pihak Gakkum Jabalnusra, karena ini sudah jelas melanggar peraturan Lingkungan Hidup dan harus ditindak tegas, bahkan kami (Lembah Arasia) akan tetap terus mengawal seberapa tindak tegas dari pihak Gakkum,” pungkasnya.
Sip