Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara SH. MH dan Danramil 0831/04 Sukolilo Mayor Arm, Imam Yulianto menyampaikan agar segera diselesaikan dengan baik dan persuasif agar warga apartemen hidup dengan suasana kondusif.
“Sebagai informasi, saat ini BHC sedang melakukan upaya hukum dan sedang berlangsung,” ungkap Kristianto, Ketua Bale Hinggil Community.
Kristianto menambahkan saat ini, PT. Tata Kelola Sarana sebagai pengelola yang di tunjuk oleh developer PT. Tlatah Gema Anugrah selaku pihak pertama sudah cacat demi hukum dalam pengelolaan karena bertentangan dengan isi PPJB dan telah selesai.
Sehingga, lanjut Kristianto, pengelolaan berikutnya pihaknya meminta untuk melibatkan Bale Hinggil Community (BHC) sebagai pihak kedua.
Acara aksi tersebut dilanjutkan dengan pertemuan dengan Badan Pengelola Lingkungan (BPL) yang diterima Oki Mochtar dan staf.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:
– Membuka Akses lift bagi Pemilik yang sudah membeli dan bayar lunas unit yang dituju sesuai lantai.
– tidak diperkenankan membuka rekening dengan Bank yg telah dikerjasamakan tanpa seijin Bale Hinggil Community.
– Setiap perpanjangan kerjasama dengan Vendor harus mengetahui dan disetujui Bale Hinggil Community.
– BHC Menolak adanya persewaan short time kepada pihak penyewa dan menolak adanya persewaan yang menjurus ke arah prostitusi apalagi ada oknum pengelola dan keamanan yang melindungi.
– Kawasan area parkir Bale Hinggil akan dikelola BHC karena sudah menjadi milik warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Cun Indra Pranawa, sebagai perwakilan dari BHC yang disampaikan kepada Badan Pengelola Lingkungan (BPL) untuk di patuhi serta dimohon kepada karyawan di BPL dan tenaga kerja alih daya seperti, security, cleaning service, enginering agar bekerja seperti biasa dan menjunjung semangat kerja agar apartemen tumbuh dengan sehat dan lingkungan yang kondusif. (Farisi).