KABARPHATAS.COM, SURABAYA – Di sudut Jalan Kalilom, Surabaya, berdiri sebuah bangunan megah yang mungkin bagi sebagian orang tampak biasa.
Namun bagi M Sholeh Efendy, bangunan itu adalah simbol luka panjang, tentang janji yang diingkari, rumah yang rusak, dan perjuangan mencari keadilan yang belum usai.
Sholeh bukan pejabat, bukan pula orang berkuasa. Ia hanya pengusaha pengepul barang bekas yang menggantungkan hidup dari hasil kerja kerasnya.
Tahun 2015 silam, ketika usaha barang bekasnya mulai berkembang, ia memutuskan menyewa sebidang tanah kosong milik Sudarmanto, seorang pegawai Pelni Surabaya. Tujuannya sederhana, sekadar tempat menumpuk barang dagangan.
Keduanya sepakat dengan harga sewa Rp5 juta untuk masa tiga tahun, dibayar penuh di awal.
Tapi sejak itu, kisahnya berubah menjadi rumit. Berulang kali Sholeh meminta kwitansi sebagai bukti pembayaran, namun Sudarmanto tak pernah menepati janjinya.
Hingga bertahun kemudian, dalam rapat di DPRD Surabaya pada Juni 2022, Sudarmanto akhirnya mengakui bahwa uang sewa itu memang telah diterima.
Namun pengakuan itu tak serta merta memulihkan keadaan. Di atas lahan yang masih disewa, Sudarmanto membangun sebuah gedung tanpa memberi tahu Sholeh.
Pembangunan itu tidak hanya melanggar perjanjian, tapi juga merusak rumah milik Sholeh yang berdampingan dengan lokasi. Akibat dari pembangunan rumah bertingkat yang tidak sesuai dengan standar, membuat tembok rumahnya retak, lantainya terangkat, dan kehidupan keluarganya ikut terguncang.
Merasa diperlakukan tidak adil, Sholeh melapor ke kepolisian. Bagi dia, langkah ini bukan sekadar menuntut hak pribadi, melainkan wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang percaya pada hukum.
Ia ingin membuktikan bahwa hukum masih bisa berpihak kepada rakyat kecil, meski kenyataan sering berkata lain.
Perjuangan itu memakan waktu hampir sepuluh tahun. Setelah melewati laporan, penyidikan, hingga sidang, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Sudarmanto.
Ia dinilai bersalah karena mengabaikan kewajiban membayar ganti rugi akibat kerusakan rumah Sholeh.
Namun kelegaan itu kembali tertunda. Jaksa Dilla yang menangani perkara ini mengatakan bahwa Sudarmanto belum ditahan karena mengajukan banding.
“Memang kami belum melakukan penahanan terdakwa karena adanya upaya banding yang dilakukan, untuk jelasnya silakan tanya ke Asintel,” ujarnya.
Meski langkah hukumnya berliku, Sholeh tetap tegar. “Tekad saya sudah bulat,” katanya mantap. “Selain tenaga, pikiran, dan materi sudah terkuras, saya yakin dengan dukungan teman-teman dan awak media, keadilan akan menemukan jalannya.”
Sholeh mengaku masih percaya pada nurani aparat penegak hukum. “Saya hanya berharap hukum ditegakkan dengan hati dan keadilan, bukan dengan kepentingan pribadi. Semua saya serahkan kepada Allah,” ucapnya lirih namun tegas.
Beberapa sumber di Pengadilan Negeri Surabaya menilai bahwa langkah banding hingga peninjauan kembali (PK) sering kali menjadi strategi menunda eksekusi hukuman. Dalam banyak kasus, proses panjang itu bahkan berakhir dengan putusan bebas.
Apa yang dialami Sholeh adalah potret kecil dari wajah besar hukum di negeri ini, di mana orang kecil sering kali harus berjuang sendirian melawan sistem yang kaku dan berlapis-lapis.
Pepatah lama pun terasa relevan: “Ratusan gedung pengadilan dibangun megah, namun untuk menemukan keadilan, seolah mencari jarum di padang pasir.”
Di tengah kenyataan yang pahit itu, Sholeh tetap memegang keyakinan bahwa kebenaran tidak akan kalah oleh waktu.
“Saya percaya, selagi kita berjuang dengan jujur dan sabar, keadilan itu pasti datang. Mungkin tidak cepat, tapi pasti,” ujarnya menutup perbincangan.
***Kabar kami lainnya di news google Kabarphatas.com















