Kabarphatas.com, Surabaya – Sesuai arahan Eri Cahyadi sebagai Walikota Surabaya, bahwa kampung yang jadi langganan banjir agar segera dibangun saluran dan paving dengan progam percepatan Pemerintah Kota Surabaya.
Namun pekerjaan di 3 (Tiga) titik wilayah Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, ini diduga adanya kejanggalan yang tidak sesuai SOP dan terkesan asal-asalan.
Sesuai data yang diketahui, bahwa 3 titik tersebut didapati Kode RUP 49277850, Nama Paket : Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 M dan Saluran 30/40 dengan Cover terletak di Jl. Jepara PPI Blok B Sisi Utara RT.02 RW.01, kemudian Kode RUP 49277851, Nama Paket : Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 M dan Saluran 30/40 dengan Cover terletak di Jl. Jepara PPI Barat Blok A RT.01 RW.01, dan Kode RUP 49277852, Nama Paket : Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan terletak di Jl. Jepara PPI Barat Blok C RT.03 RW.01.
Dari pantauan awak media di lokasi, diduga masih terlihat hasil ketidakwajaran, yang mana penyedia mengabaikan ketentuan yang sudah disepakati, diantaranya tidak terpasangnya papan info pekerjaan KIP (Keterbukaan Infomasi Publik), bahwa hal tersebut tentu melanggar peraturan Undang-Undang Tahun 2008 No 14, bahkan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan yang mana dibiayai oleh negara.
Selain itu, dalam pengerjaan proyek tersebut diduga tidak menggunakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana para pekerja tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan pemasangan uditch tidak disertai dengan lantai alas sertu.
Nampak hasil tanah galian juga tidak dibuang diluar area, tetapi diurug kembali di sela-sela uditch guna mengurangi volume sertu rongga antara uditch masih terlihat, yang mana bisa kemasukan lumpur dan akan mengakibatkan aliran air jadi tidak lancar karena dangkal adanya pasir dan lumpur.