Dalam pelaksanaan di lapangan, perihal kontruksi seharusnya memperhatikan ketentuan persyaratan dokumen kontrak, karena ketentuan dalam Perpres 12 Tahun 2021 junto Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
Surat perjanjian antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Rekanan Pelaksana Pekerjaan, yang memuat rincian volume item Pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana kalaupun tidak terlaksana menandakan tidak terintegritas ada dugaan kongkalikong tendensi kepentingan berujung kerugian negara.
H. Imam warga setempat ikut mengawasi dan berkomentar, “Para pekerjanya rata-rata dibayar borongan dan pekerjaannya tidak disini saja, mangkanya disini dikerjakan terkadang 3 hari kerja 2 hari libur, alhasil kurang maksimal. Pantesan sampai detik ini pekerjaanya belum selesai, padahal tinggal perapian saja, namun ditinggal begitu saja, kami sudah kontak penyedianya tapi jawabnya akan dilanjutkan,” terangnya saat ditemui Media ini pada hari Selasa 25/06/2024.
Agar informasi ini menjadikan keseimbangan dalam pemberitaan, Wartawan Media ini bersama Tim mencoba untuk menghubungi Ahmad Kusairi, S.Psi selaku Lurah Morokrembangan untuk melakukan konfirmasi, namun saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA) tidak ada tanggapan dan terlihat mengabaikan, bahkan diduga terkesan tutup mata.
Hingga berita ini diturunkan, Satker (Satuan Kerja) Kecamatan krembangan Drs. Harun Ismail, belum berhasil dikonfirmasi soal dugaan melakukan dalam penyalahgunaan anggaran atau dana APBD (Dakel).
Dengan adanya pemberitaan ini, Masyarakat berharap agar pihak terkait seperti Dinas dan APH (Aparat Penegak Hukum) terutama Pemkot Surabaya dapat merespon cepat dalam melakukan sidak, bila pengaduan Masyarakat muncul hingga melewati PHO dan massa FHO agar memberikan efek jera bagi para Oknum penyelenggara yang penyalahgunaan anggaran dan jabatan. (Red).