Example 728x250
Berita Utama

Kemenhut Usut Kebakaran TNBTS, Dua Ahli Dilibatkan

8
×

Kemenhut Usut Kebakaran TNBTS, Dua Ahli Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
TNBTS

KABARPHATAS.COM, PROBOLINGGO – Kebakaran yang kembali melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendapat perhatian serius dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Tak hanya berupaya mengungkap penyebab kebakaran, pemerintah juga mulai mendalami kemungkinan adanya tindak pidana dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kemenhut membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Tim ini bertugas mengurai fakta di lapangan, menelusuri faktor pemicu kebakaran, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum.

Penanganan tersebut dilakukan menyusul kebakaran yang berulang di kawasan konservasi TNBTS. Peristiwa ini menjadi perhatian karena dampaknya tidak berhenti pada kerusakan tutupan vegetasi. Kebakaran juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan dan keberlanjutan manfaat publik yang selama ini bergantung pada kelestarian taman nasional.

Libatkan Dua Ahli

Dalam proses penyelidikan, Kemenhut menggandeng Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, serta instansi terkait lainnya.

Sejumlah langkah dilakukan untuk memperdalam penanganan. Di antaranya pemeriksaan lokasi kebakaran, pengumpulan bahan dan keterangan, hingga penelusuran berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian.

Tim juga mendalami kondisi kawasan, pola kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta faktor lain yang dinilai memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut. Informasi yang terkumpul selanjutnya diverifikasi dan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum.

Tak hanya mengandalkan pemeriksaan lapangan, Kemenhut melibatkan dua ahli untuk memperkuat kajian ilmiah.

Mereka adalah Prof Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan.

Keterlibatan kedua ahli tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab kebakaran secara lebih terukur. Selain itu, kajian juga diarahkan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap kondisi tanah, lingkungan, dan kawasan yang terdampak.

Bangun Konstruksi Perkara

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung.

Menurut dia, pendalaman dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada fakta lapangan dan bukti ilmiah.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” ujar Aswin, Sabtu (12/9/2026).

Dia menambahkan, tim juga bekerja sama dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah. Kajian tersebut mencakup penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi perkara.

Aswin menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara cermat. Setiap informasi dan temuan di lapangan harus melalui proses verifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum.

“Pendalaman juga dilakukan bersama tim ahli untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah, termasuk terkait penyebab kebakaran, dampak terhadap kawasan, serta informasi lain yang diperlukan untuk membangun konstruksi perkara,” jelasnya.

Perlindungan Kawasan Jadi Perhatian

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Menurut dia, TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar. Karena itu, upaya perlindungan kawasan tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi.

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” kata Januanto.

Dia menjelaskan pembentukan tim khusus dilakukan untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan menyeluruh. Mulai pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga proses hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.

Januanto juga mengapresiasi petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah terlibat dalam upaya pengendalian kebakaran di TNBTS.

“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.

Kemenhut menyatakan penguatan perlindungan kawasan konservasi akan terus dilakukan melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi lintas pihak, dan penegakan hukum berbasis bukti.

Sementara itu, pendalaman kasus kebakaran TNBTS masih berjalan. Tim terus mengumpulkan dan memeriksa informasi untuk mengungkap penyebab kejadian serta menentukan langkah penanganan selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *