Kabarphatas.com, Surabaya – Pada Sabtu dan Minggu, 24-25 Agustus 2024, Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Kota Surabaya menggelar acara Pendidikan Dasar, Advokasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di New Imperial Restaurant Hotel Tunjungan Surabaya.
Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari SPAI se-Kota Surabaya, serta perwakilan PUK dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.
Dengan mengusung tema “Menuju Organisasi Kuat dengan Kemandirian Anggota,” acara ini menekankan pentingnya penguatan organisasi melalui pemahaman hak dan kewajiban anggota.
Salah satu materi penting yang disampaikan dalam acara ini berkaitan Jaminan Sosial yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang disampaikan oleh Maynang Suhartanto, Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya.
Dalam paparannya, Maynang menekankan pentingnya Jaminan Sosial bagi kaum buruh. Ia menyampaikan bahwa ada tiga hak dasar yang harus diperjuangkan oleh pekerja atau buruh, yaitu Jaminan Sosial, Upah Layak, dan Keberlangsungan Bekerja.
Jaminan Sosial Pekerja
Maynang lebih fokus pada Jaminan Sosial yang, menurutnya merupakan kunci utama yang harus diperjuangkan oleh anggota yang tergabung dalam Serikat Pekerja.
Jaminan sosial ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
Sebagai Pekerja, terdapat dua jenis Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan berbagai jaminan lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kedua BPJS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Maynang juga mengingatkan para peserta untuk memastikan bahwa mereka telah mendownload aplikasi Mobile JKN dan aplikasi JMO Mobile untuk memastikan serta memeriksa apakah nama pekerja atau yang tertanggung telah sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).