Hal ini penting agar tidak terjadi masalah saat menggunakan layanan BPJS.
Ia juga menyoroti pentingnya advokasi dasar terkait BPJS, yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019 dan perubahan kedua dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020.
Jamkeswatch
Dalam kesempatan tersebut, Maynang juga menyinggung peran Jamkeswatch, sebuah lembaga sosial yang dibentuk oleh KSPI dan berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan BPJS Kesehatan.
Jamkeswatch bertugas melakukan advokasi terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah serta BPJS Kesehatan, memastikan hak pelayanan kesehatan bagi seluruh buruh beserta keluarganya, dan juga seluruh rakyat Indonesia.
Ia juga membagikan pengalaman advokasi di lapangan, di mana ia bersama rekan-rekan Jamkeswatch DPD Kota Surabaya berhasil mendesak perusahaan untuk membayar iuran BPJS yang tertunggak sebesar 12 juta rupiah berikut dengan denda rawat inap, karena biaya perawatan di rumah sakit selama 5 hari mencapai 90 juta rupiah dan masih belum bisa tercover BPJS Kesehatan karena adanya tunggakan tersebut.
Sayangnya, pasien tidak tertolong setelah perusahaan bersedia membayar tunggakan iuran tersebut dan pembiayaan akhirnya di cover oleh BPJS Kesehatan
Melalui acara ini, diharapkan para peserta dapat memahami pentingnya Jaminan Sosial dan mampu melakukan advokasi terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, baik untuk diri sendiri maupun rekan-rekan sesama buruh.
“Advokasi Jaminan Sosial tidak bisa lepas dari Regulasi yang ada. Sebagai anggota FSPMI, kita diwajibkan untuk mempelajari semua regulasi yang mengatur tentang BPJS, sehingga memudahkan kita dalam melakukan advokasi kasus di lapangan,” kata Maynang Suhartanto dalam sesi akhirnya.
SPAI FSPMI Surabaya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak dasar pekerja demi tercapainya kesejahteraan yang layak.
(Nayla).