KABARPHATAS.COM, SURABAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak mengenal batas wilayah. Kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran tersebut melintasi kawasan Asia Tenggara dan berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah negara, sekaligus mempertegas pentingnya pengelolaan ekosistem gambut secara menyeluruh.
Guru Besar Antropologi Ekologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Muhammad Adib Drs MA, menilai karhutla tidak dapat dipahami hanya sebagai dampak fenomena alam.
Menurutnya, faktor alam seperti El Nino hanya memperbesar risiko kekeringan, sedangkan akar persoalan berada pada hubungan manusia dengan lingkungan yang mengalami perubahan akibat aktivitas pemanfaatan lahan.
“Kondisi ini bukan murni sebagai kutukan alam. El Nino hanyalah katalis kekeringan bentang alam. Sumbu utamanya bersifat antropogenik dan struktural, yaitu rusaknya hubungan sosio-antropologis manusia dengan alam akibat komodifikasi lahan gambut oleh negara dan korporasi industri,” ujar Prof Adib.
Dampak karhutla tersebut terlihat dari penyebaran kabut asap yang melintasi batas negara atau transboundary haze. Sejumlah wilayah di Filipina dilaporkan mengalami kualitas udara yang sangat tidak sehat hingga menyebabkan penghentian pembelajaran tatap muka.
Sementara itu, Sarawak, Malaysia, juga menghadapi peningkatan indeks pencemaran udara yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan sekolah.
Menurut Prof Adib, fenomena tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan gambut membutuhkan pendekatan yang lebih serius karena kerusakan di satu kawasan dapat memberikan konsekuensi luas terhadap kesehatan, lingkungan, hingga hubungan antarnegara.
Ia mendorong pemerintah daerah di Kalimantan untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Gambut Berbasis Tapak. Dalam pandangannya, gambut harus diperlakukan sebagai commons atau ruang hidup bersama yang pengelolaannya melibatkan berbagai pihak, bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Prof Adib menawarkan konsep Sinergi Tripartit dalam pengelolaan gambut. Pilar pertama adalah Sains Terapan melalui peran BRIN yang menyediakan dukungan teknologi pemulihan gambut, termasuk penerapan rewetting atau pembasahan kembali lahan gambut melalui pembangunan smart canal blocking untuk menjaga tata air.
Pilar kedua adalah Regulasi dan Hukum melalui peran pemerintah kabupaten. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memperkuat regulasi pengendalian gambut berbasis tapak sekaligus menerapkan strict liability atau tanggung jawab mutlak, sehingga pertanggungjawaban atas kebakaran di kawasan konsesi tidak bergantung pada pembuktian unsur kesalahan.
“Sementara dari sisi masyarakat diusulkan melalui pilar terakhir yakni Kedaulatan Tapak. Kita perlu merekonstruksi peran Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Adat dari pemadam darurat musiman menjadi daily water stewards (pengelola tata air harian) secara de jure melalui Surat Keputusan Bupati,” jelas Prof Adib.
Selain aspek perlindungan lingkungan, Prof Adib menekankan bahwa keberlanjutan gambut harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah paludiculture atau budidaya di lahan basah melalui pengembangan perikanan rawa maupun komoditas yang sesuai dengan karakteristik ekosistem gambut.
Menurutnya, pengalaman masyarakat lokal dalam mengelola pertanian ramah gambut perlu dikembangkan sebagai bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi.
“Kita harus mereplikasi kearifan lokal pertanian ramah gambut yang telah sukses berjalan. Ketika gambut tetap basah, warga mendapat panen ekonomi berkelanjutan; sebaliknya, gambut yang terbakar adalah kiamat ekonomi dan ruang hidup bagi mereka,” pungkas Prof Adib.














