KABARPHATAS.COM, BANTEN – Konflik antara satwa liar dan aktivitas pertanian kembali menjadi perhatian setelah serangan babi hutan menyebabkan kerusakan sejumlah lahan pertanian di Kabupaten Lebak, Banten. Kondisi tersebut mendorong dilakukannya kegiatan pengendalian populasi babi hutan oleh Jalu Hunting Club bersama anggota PERBAKIN Provinsi Banten sebagai upaya merespons keluhan masyarakat.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai persoalan serangan babi hutan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan tanaman, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi petani yang bergantung pada hasil pertanian.
Bamsoet yang juga menjabat Dewan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PB PERBAKIN) serta Ketua Dewan Pembina Perikhsa Hunting Club mengatakan, kerusakan tanaman sebelum masa panen dapat menyebabkan petani kehilangan biaya produksi sekaligus sumber pendapatan untuk keberlanjutan usaha tani.
Di Kabupaten Lebak, sejumlah petani pada Juni 2026 melaporkan kerusakan lahan pertanian seluas sekitar lima hektare di Blok Cicuraheum, Kecamatan Gunungkencana, akibat serangan kawanan babi hutan dan monyet. Gangguan serupa juga terjadi di Kecamatan Malingping.
Serangan tersebut berdampak pada berbagai komoditas pertanian, seperti pisang, singkong, ubi, jagung, kacang-kacangan, cabai, serta tanaman lainnya. Salah seorang petani memperkirakan kerugian potensi pendapatan mencapai sekitar Rp25 juta akibat kerusakan tanaman.
Gangguan satwa liar itu disebut terjadi pada malam hari hingga dini hari, sekitar pukul 19.00 sampai 03.30 WIB. Waktu kemunculan tersebut membuat petani menghadapi keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap lahan pertanian mereka.
“Kegiatan berburu babi hutan merupakan respons nyata terhadap keresahan petani yang menghadapi ancaman langsung terhadap lahan dan hasil pertaniannya,” ujar Bamsoet usai mengikuti kegiatan berburu hama babi hutan bersama Wakabareskrim/Ketua Pengprov PERBAKIN Banten sekaligus pendiri Jalu Hunting Club, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, di Lebak, Banten, Minggu (20/9/2026).
Menurut Bamsoet, pengendalian populasi babi hutan perlu dilakukan secara berkala, terukur, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai kegiatan berburu dapat menjadi salah satu instrumen pengelolaan satwa pengganggu apabila dilakukan berdasarkan kebutuhan pengendalian populasi.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan tersebut harus dibedakan dengan perburuan liar. Pengendalian satwa harus memperhatikan aspek hukum, lokasi, tata cara pelaksanaan, serta faktor keselamatan.
“Jangan sampai niat membantu petani justru menimbulkan persoalan hukum atau mengganggu satwa yang dilindungi. Karena itu, komunitas pemburu harus bekerja bersama organisasi PERBAKIN setempat, pemerintah daerah, aparat, pengelola kawasan dan instansi kehutanan agar setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bamsoet.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru mengatur bahwa satwa buru merupakan satwa liar yang tidak dilindungi, dengan jumlah pengendalian yang mempertimbangkan kondisi populasi dan tingkat perkembangannya.
Selain tindakan langsung di lapangan, Bamsoet mendorong pemerintah membangun sistem pengendalian populasi satwa liar berbasis data. Sistem tersebut melibatkan pemerintah daerah, dinas pertanian, instansi kehutanan, aparat keamanan, kelompok tani, masyarakat sekitar hutan, komunitas pemburu, hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, wilayah yang sering mengalami konflik satwa perlu memiliki pemetaan yang mencakup lokasi serangan, luas kerusakan, jenis tanaman terdampak, frekuensi kemunculan satwa, serta perkembangan populasi.
Teknologi kamera pemantau, pelaporan digital, dan pemetaan spasial dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengambilan kebijakan agar penanganan tidak hanya bersifat sementara.
“Kalau satu kawasan terus mengalami serangan, berarti ada masalah yang harus ditangani secara khusus. Pengendalian populasi satwa liar harus menjadi program yang terukur, bukan kegiatan sporadis yang berhenti setelah satu kali perburuan,” ujarnya.
Bamsoet juga menyoroti pentingnya melihat faktor penyebab konflik satwa, termasuk perubahan bentang alam, kondisi habitat, ketersediaan sumber pakan, serta kedekatan antara kawasan pertanian dengan hutan.
Di sisi lain, petani perlu mendapatkan edukasi mengenai metode perlindungan tanaman yang sesuai dengan karakter wilayah masing-masing. Menurutnya, pengendalian populasi satwa, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan pertanian perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang saling mendukung.
“Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak babi hutan yang berhasil dikendalikan, melainkan seberapa jauh konflik menurun dan petani kembali merasa aman menggarap lahannya,” kata Bamsoet.



