Example 728x250
Terkini

Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi di Bali Berlaku Tiga Hari, Simak Jadwalnya

4
×

Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi di Bali Berlaku Tiga Hari, Simak Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
BBM pertalite Kabarphatas

KABARPHATAS.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama tiga hari, mulai Sabtu, 17 Oktober, hingga Senin, 19 Oktober 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sekaligus menata pelayanan BBM di wilayah Bali.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.

“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” ujar Ahad pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Mekanisme pengisian BBM diatur berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil mendapat giliran mengisi BBM pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap mengikuti jadwal tanggal genap.

Pada Sabtu, 17 Oktober, pengisian BBM diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor ganjil. Jadwal beralih kepada kendaraan berpelat nomor genap pada Minggu, 18 Oktober. Adapun Senin, 19 Oktober, giliran kendaraan berpelat nomor ganjil kembali berlaku.

Kategori ganjil atau genap ditentukan berdasarkan angka paling belakang sebelum huruf pada pelat nomor kendaraan. Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa nomor kendaraannya sebelum mendatangi SPBU agar tidak keliru menentukan jadwal pengisian.

Dalam pelaksanaannya, Pertamina akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur antrean serta memastikan ketentuan tersebut berjalan tertib. Koordinasi ini menjadi bagian dari penanganan antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU di Bali.

Di sisi masyarakat, Kadek, warga Denpasar, menilai sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara luas agar warga memahami mekanisme yang berlaku dan tidak kebingungan saat hendak mengisi BBM.

“Menurut saya, informasi seperti ini penting disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Jadi, kami bisa mengetahui kapan kendaraan boleh mengisi BBM subsidi dan tidak kebingungan saat datang ke SPBU,” ujar Kadek.

Ia berharap informasi mengenai jadwal dan mekanisme pengisian BBM disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi agar mudah diakses masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan mengikuti informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina mengenai jenis BBM yang tercakup dalam kebijakan tersebut, batas pengisian, serta ketentuan teknis lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *