KABARPHATAS.COM, PEKANBARU – Kabut asap kembali memburuk di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Kondisi kualitas udara yang semakin terasa tersebut dinilai menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi secara serius tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Pantauan kondisi udara pada Selasa, 6 Oktober 2026, menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB. Angka tersebut masuk kategori berbahaya. Meski kemudian mengalami penurunan, kualitas udara masih berada pada tingkat yang membutuhkan perhatian serius.
Memburuknya kualitas udara juga berdampak pada sektor pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.
Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Gusti, kebijakan PJJ dan imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan merupakan langkah mitigasi yang penting. Namun, kebijakan tersebut tidak seharusnya berhenti pada penanganan dampak.
“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti Pardamean Nasution.
PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi BMKG yang menyebut kondisi asap di Riau tidak hanya dipengaruhi titik panas yang berada di wilayah Riau.
Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi karena kondisi angin dominan dari arah tenggara membawa partikel asap menuju wilayah Riau.
Di sisi lain, BMKG mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap membutuhkan penanganan lintas wilayah serta koordinasi antarlembaga yang lebih kuat.
Gusti menegaskan persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, koordinasi kelembagaan, serta penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.
PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, serta instansi terkait memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap titik panas maupun potensi kebakaran lahan.
Pemerintah juga dinilai perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara disampaikan secara terbuka, mudah diakses, dan diperbarui secara berkala.
Informasi tersebut dibutuhkan masyarakat untuk menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Menurut PC PMII Kota Pekanbaru, keselamatan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam setiap kebijakan penanganan kabut asap.
Kelompok rentan, khususnya anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan, perlu memperoleh perlindungan yang memadai.
PMII Kota Pekanbaru berpandangan bahwa udara bersih bukan sekadar kebutuhan ekologis, tetapi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.
Karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru meminta pemerintah tidak menjadikan kabut asap sebagai persoalan yang hanya ditangani ketika kondisi sudah memburuk.
Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan dinilai perlu berjalan secara berkelanjutan.
“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” tutup Gusti Pardamean Nasution.



