KABARPHATAS.COM, TULUNGAGUNG – Dugaan penyimpangan dalam proses pelunasan pembiayaan kendaraan bermotor menyeret seorang oknum Credit Marketing Officer (CMO) Adira Finance Tulungagung berinisial RN.
Seorang nasabah berinisial SBP mengaku mengalami kerugian setelah uang pelunasan sebesar Rp17,8 juta yang ditransfer pada 22 Oktober 2026 diduga tidak disetorkan sesuai peruntukannya.
Persoalan tersebut kini turut memunculkan polemik antara RN dan AD, seorang paralegal dari Tim Sawunggaling Tulungagung yang mendampingi nasabah.
AD mengaku mendapat tuduhan dari RN bahwa dirinya hendak meminta sejumlah uang ketika berupaya menemui yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pendamping, SBP telah mentransfer uang sebesar Rp17.800.000 pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melunasi pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 ABS dengan nomor kontrak 0313.26.1.12697 atas nama SBP.
Namun, uang yang ditransfer nasabah tersebut diduga masuk ke rekening pribadi RN. Hingga Rabu, 4 November 2026, pembayaran pelunasan itu disebut belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dana yang telah diserahkan nasabah. Pihak pendamping menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi pembiayaan tersebut yang berpotensi merugikan konsumen.
Persoalan semakin berkembang setelah nasabah meminta bantuan AD dari Tim Sawunggaling Tulungagung untuk mendampingi proses penyelesaian masalah.
Pendampingan dilakukan dengan tujuan meminta penjelasan mengenai status uang pelunasan yang telah ditransfer serta alasan pembayaran tersebut belum diselesaikan.
Namun, menurut AD, upayanya untuk melakukan klarifikasi justru direspons dengan tuduhan bahwa dirinya hendak meminta uang kepada RN.
Dalam percakapan melalui WhatsApp pada Kamis, 5 November 2026, RN disebut menyampaikan tuduhan tersebut kepada salah seorang temannya.
“Intinya dia (AD) mau nemuin saya mau meminta uang kepada saya,” demikian isi pesan WhatsApp yang dikutip dalam keterangan pihak pendamping.
AD membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa maksud kedatangannya semata-mata untuk meminta klarifikasi mengenai dana pelunasan milik nasabah yang diduga belum disetorkan sesuai tujuan awal.
“Saya menghubungi dia lewat pesan WhatsApp ingin bertemu dan mengklarifikasi yang mana uang pelunasan kenapa tidak dibayarkan pada tanggal tersebut. Malah RN menuduh saya akan meminta uang atau memerasnya tanpa dasar dan bukti yang kuat,” ujar AD.
AD menilai tuduhan tersebut berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan uang pelunasan nasabah.
Ia juga menyayangkan munculnya tuduhan terhadap dirinya ketika upaya pendampingan sedang dilakukan untuk memperoleh kejelasan atas hak nasabah.
Pihak pendamping menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepercayaan konsumen terhadap perusahaan pembiayaan.
Dugaan penggunaan rekening pribadi dalam transaksi pelunasan juga menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan internal.
Atas kejadian tersebut, pihak nasabah dan pendamping mendesak manajemen Adira Finance, baik di tingkat cabang Tulungagung maupun pusat, untuk melakukan audit dan investigasi internal terhadap aktivitas RN.
Mereka meminta perusahaan menelusuri aliran dana, memeriksa proses transaksi, serta memastikan penyelesaian hak nasabah sesuai ketentuan perusahaan.
Selain itu, pihak pendamping meminta manajemen memberikan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Dalam pandangan pihak pendamping, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan hukum mengenai penipuan sebagaimana disebut dalam Pasal 378 KUHP.
Sementara tuduhan yang diarahkan kepada AD dinilai perlu ditelaah berdasarkan ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur yang diatur di dalamnya.
Pihak nasabah dan pendamping juga meminta agar nama baik AD dipulihkan apabila tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak dapat dibuktikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan transaksi pelunasan pembiayaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya serta munculnya tuduhan terhadap pihak yang berupaya mendampingi nasabah dalam meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah dibayarkan.



