KABARPHATAS.COM, JAKARTA – Perkembangan transportasi berbasis aplikasi belum sepenuhnya diikuti pembaruan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pelakunya.
Fraksi Partai Gerindra di DPR RI pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk untuk memperjelas kedudukan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online dalam sistem transportasi nasional.
Persoalan ini menyangkut jutaan pekerja yang menggantungkan penghasilan pada layanan transportasi daring. Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disebut dalam pembahasan tersebut menunjukkan jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai 7 juta orang.
Namun, keberadaan mereka dinilai belum mendapatkan kepastian hukum yang memadai dalam UU LLAJ.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menilai regulasi transportasi nasional perlu disesuaikan dengan perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Undang-undang yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu dianggap belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata DWS.
Ia menegaskan, revisi undang-undang tersebut perlu mengatur secara lebih jelas keberadaan kendaraan roda dua dan roda empat yang dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang maupun barang melalui platform digital.
Menurut DWS, transportasi berbasis aplikasi telah membentuk ekosistem baru yang melibatkan berbagai pihak.
Di dalamnya terdapat perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa yang memiliki hubungan dalam penyelenggaraan layanan.
Hubungan dan tanggung jawab masing-masing pihak itu dinilai membutuhkan landasan regulasi yang lebih tegas.
“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” ujarnya.
Bagi Gerindra, persoalan transportasi daring tidak semata berkaitan dengan pengaturan kendaraan dan kelancaran lalu lintas.
Aspek sosial dan ekonomi para pengemudi juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru.
Kejelasan aturan dinilai penting karena sektor transportasi daring menjadi sumber penghasilan bagi banyak masyarakat.
Tanpa pengaturan yang memadai, persoalan mengenai penyelenggaraan layanan dan pembagian tanggung jawab di antara pihak-pihak yang terlibat berpotensi terus berulang.
Meski revisi UU LLAJ diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi pengemudi, bentuk perlindungan yang akan diatur secara khusus masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Hal ini menjadi bagian dari proses penyusunan ketentuan yang diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus memperjelas tanggung jawab perusahaan aplikasi.
Selain menyangkut transportasi daring, revisi UU LLAJ juga perlu mengantisipasi perubahan teknologi yang semakin memengaruhi sistem mobilitas masyarakat.
DWS menyoroti sejumlah aspek yang perlu masuk dalam cakupan pengaturan, mulai dari sistem angkutan umum berbasis elektronik hingga penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perkembangan kendaraan listrik, kendaraan otonom, serta Electronic Road Pricing (ERP) juga dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam pembaruan regulasi.
Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan transportasi tidak dapat dilepaskan dari perubahan teknologi informasi.
“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” katanya.
DWS berharap revisi UU LLAJ dapat menghasilkan regulasi yang lebih menyeluruh, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penguatan aspek keselamatan juga menjadi bagian dari tujuan pembaruan aturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS.



