KABARPHATAS.COM, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mulai mengoperasikan tiga Pos Jaga Perlintasan (JPL) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pengoperasian ini menjadi bagian dari Program Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Tahun 2026 yang mencakup 15 titik prioritas, sementara 12 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.
Ketiga pos tersebut berada di wilayah Kota Surabaya, yakni JPL 10 dan JPL 13A di petak jalan Wonokromo–Sepanjang serta JPL 393 di petak jalan Kandangan–Tandes. Pengoperasian dilakukan secara bertahap untuk memperkuat pengamanan di perlintasan sebidang yang menjadi prioritas.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan pengoperasian Pos JPL merupakan bagian dari upaya perusahaan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Pengoperasian tiga Pos JPL baru ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengamanan di perlintasan sebidang yang menjadi titik prioritas. Kami terus mendorong peningkatan keselamatan melalui penyediaan fasilitas pendukung dan kesiapan petugas, sehingga potensi risiko di perlintasan dapat diminimalkan,” ujar Mahendro.
Program Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Tahun 2026 menyasar 15 titik yang tersebar di lima wilayah. Sebanyak enam titik berada di Kota Surabaya dan enam titik lainnya di Kabupaten Lamongan. Adapun Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro masing-masing mendapat alokasi satu titik.
Dari keseluruhan titik tersebut, tiga Pos JPL telah beroperasi, sedangkan 12 titik masih dalam tahap pembangunan. KAI Daop 8 Surabaya menjalankan program ini secara bertahap melalui penyediaan fasilitas pendukung dan kesiapan petugas untuk menunjang pelaksanaan pengamanan sesuai prosedur.
Keberadaan Pos JPL diharapkan mendukung pelaksanaan tugas petugas di lapangan sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat ketika melintasi jalur kereta api. Selain pembangunan fasilitas, KAI Daop 8 Surabaya menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
Pengguna jalan diimbau mematuhi rambu dan sinyal peringatan, berhenti ketika sinyal atau palang pintu mengharuskan kendaraan berhenti, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Kedisiplinan diperlukan karena kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi rambu, memperhatikan sinyal peringatan, dan tidak menerobos palang pintu. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga setiap pengguna jalan harus disiplin dan tidak mengambil risiko saat melintas. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” kata Mahendro.



