KABRPHATAS.COM, SURABAYA – Tingginya paparan internet di kalangan anak menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah meningkatnya risiko adiksi digital, perundungan siber, dan gangguan kesehatan mental, pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan upaya negara membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Pernyataan itu disampaikan dalam Temu Nasional 1 Dekade Asosiasi Program Studi Ilmu Politik se-Indonesia (APSIPOL) 2026 di Hall Ternate, ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa-B Universitas Airlangga (UNAIR), Selasa, 3 November 2026.
Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada orang tua maupun lembaga pendidikan. Kehadiran regulasi diperlukan untuk memperkuat upaya perlindungan yang telah dilakukan keluarga dan institusi pendidikan.
“Peraturan ini hadir bukan untuk menggantikan peran orang tua atau pendidikan, melainkan untuk membantu peran mereka dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” ujarnya.
Besarnya tantangan perlindungan anak terlihat dari penetrasi internet Indonesia yang mencapai 81,72 persen. Kondisi ini membuat sekitar 79 juta anak berhadapan dengan berbagai risiko di dunia maya.
Data Skrining Kesehatan Jiwa mencatat sebanyak 363.326 anak mengalami gejala depresi, sedangkan 338.316 anak mengalami gejala kecemasan. Meutya juga mengungkapkan bahwa remaja memiliki kerentanan lima kali lebih tinggi terhadap gejala depresi dan kecemasan dibandingkan kelompok dewasa.
Ancaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan konten berbahaya, tetapi juga kecanduan digital dan perundungan siber yang berpotensi mengganggu kesehatan mental anak.
“Kami melihat ancaman adiksi, konten berbahaya, hingga cyber bullying yang berdampak serius pada kesehatan mental anak. Karena itu, negara harus hadir memberikan batasan yang tegas bagi penyelenggara sistem elektronik,” tegasnya.
PP TUNAS menerapkan pendekatan berbasis risiko melalui indikator 7K, yang mencakup kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik, dan kesehatan mental. Berdasarkan ketentuan tersebut, anak di bawah usia 13 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun digital. Sementara itu, anak berusia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah.
Untuk mendukung penerapan pembatasan usia, pemerintah memberikan keleluasaan kepada penyelenggara platform dalam memilih teknologi verifikasi. Pilihan tersebut meliputi pernyataan mandiri (self-declaration), verifikasi usia (age verification), estimasi usia (age estimation), inferensi usia (age inference), dan validasi bertahap (successive validation).
Meutya mengakui bahwa implementasi regulasi ini menghadapi tantangan dari industri. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten demi mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
“Peraturan ini awalnya memang seperti sesuatu yang tidak mungkin terlaksana. Namun, kita yakin suatu hari nanti dapat mengaplikasikannya secara efektif demi ruang digital yang ramah bagi anak,” pungkasnya.



