KABARPHATAS.COM, SURABAYA – Persoalan investasi senilai Rp5 miliar yang berujung pada vonis penjara terhadap Agustin Widyawati menyisakan pertanyaan mengenai pihak yang menguasai dana investor dan siapa saja yang menikmati keuntungan dari transaksi tersebut. Salim Himawan Saputra, pelapor dalam perkara ini, meminta Polda Jawa Timur menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus mengungkap peran tenaga pemasaran dalam menawarkan produk investasi kepada masyarakat.
Salim menilai, penanganan perkara investasi perlu melihat keseluruhan proses transaksi, mulai dari penawaran produk, penempatan dana, penerimaan komisi pemasaran, hingga mekanisme pengembalian uang kepada nasabah. Menurut dia, persoalan tidak cukup dipandang dari hubungan investor dengan perusahaan penerbit produk tanpa memeriksa peran pihak yang berinteraksi langsung dengan nasabah.
Ia mengaku prihatin terhadap masyarakat yang menempatkan dana berdasarkan penjelasan tenaga pemasaran, tetapi kemudian menghadapi kesulitan ketika hendak menarik kembali investasinya.
Salim mengatakan, masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang benar mengenai karakteristik produk investasi. Penjelasan tentang potensi keuntungan, risiko kerugian, mekanisme pencairan, dan kemungkinan terjadinya keadaan di luar kendali para pihak harus disampaikan secara terbuka sebelum transaksi dilakukan.
Menurut dia, persoalan dapat muncul ketika produk investasi dipasarkan dengan istilah atau penjelasan yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya. Nasabah yang menganggap suatu produk sebagai deposito, misalnya, dapat memiliki pemahaman berbeda mengenai risiko dan kepastian pengembalian dana dibandingkan dengan instrumen investasi yang sesungguhnya digunakan.
“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim.
Dalam perkara yang dilaporkannya, Salim mempersoalkan kemungkinan adanya perbedaan antara penjelasan tenaga pemasaran dan karakteristik produk yang ditawarkan. Produk tersebut disebut sebagai deposito nonperbankan, sedangkan transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yakni transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali pada waktu dan harga tertentu.
Repo memiliki mekanisme dan profil risiko yang berbeda dari deposito perbankan. Karena itu, dokumen penawaran, perjanjian transaksi, serta komunikasi antara tenaga pemasaran dan nasabah menjadi penting untuk memastikan informasi apa yang disampaikan sebelum dana ditempatkan.
Salim juga mempertanyakan aliran dana yang menurut keterangannya tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan, tetapi diduga turut mengalir kepada Agustin selaku pemimpin tim pemasaran. Ia meminta aparat memeriksa catatan transaksi dan pembayaran untuk memastikan pihak yang menerima dana serta dasar penerimaannya.
Menurut Salim, persoalan pengembalian investasi mencuat ketika pandemi Covid-19 berlangsung. Ia menilai perusahaan kemudian menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara mekanisme pemasaran dan hubungan langsung dengan nasabah perlu ditelusuri lebih jauh.
“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Salim yang masih membutuhkan pembuktian. Aliran dana kepada tenaga pemasaran, apabila ditemukan, harus diperiksa berdasarkan tujuan transaksi, dasar pembayaran, dan keterkaitannya dengan perkara. Penerimaan komisi tidak serta-merta membuktikan tindak pidana tanpa adanya bukti mengenai perbuatan yang melanggar hukum.
Sorotan Salim juga tertuju pada kemungkinan komisi atau manfaat ekonomi yang diperoleh tenaga pemasaran dari penempatan dana nasabah. Ia meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kerugian investor, tetapi juga menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi yang dipersoalkan.
Besaran komisi dan pihak yang menerima pembayaran belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan pelapor semata. Data tersebut perlu diuji melalui dokumen perusahaan, catatan pembayaran, rekening transaksi, dan keterangan pihak terkait.
Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Agustin dan dua tahun enam bulan kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.



