Perkara tersebut bermula dari penempatan dana oleh Salim pada 2019. Berdasarkan informasi persidangan yang diberitakan sebelumnya, dana disetorkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp5 miliar.
Persoalan mencuat ketika Salim mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya. Ia kemudian mempertanyakan mekanisme transaksi, informasi yang disampaikan ketika produk ditawarkan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyaluran dana.
Salim menyebut Agustin memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi. Ia juga mengaitkan jaringan pemasaran tersebut dengan Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo. Namun, posisi dan hubungan profesional yang disebutkan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan serta konfirmasi dari pihak terkait.
Atas persoalan tersebut, Salim menyatakan akan menyurati jajaran kepolisian agar perkara ini ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang. Ia menyebut Pasal 372 dan 378 KUHP sebagai ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, tetapi meminta agar penyidik juga memeriksa kemungkinan tindak pidana lain berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Menurut Salim, penelusuran TPPU diperlukan untuk mengetahui perjalanan dana setelah dihimpun, pihak yang menerima manfaat ekonomi, serta kemungkinan adanya transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Meski demikian, dugaan pencucian uang harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri dan tidak dapat disimpulkan hanya dari keberadaan komisi atau kepemilikan aset.
Ia turut mempertanyakan sumber pembiayaan aset mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan Agustin. Salim menyatakan informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan dana investor. Namun, kepemilikan aset bernilai tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Asal-usul harta dan kaitannya dengan perkara harus didukung bukti yang dapat diuji.
Salim juga menyampaikan informasi mengenai suami Agustin yang diklaim memiliki koperasi dan menghimpun dana di Jawa Timur. Hubungan antara kegiatan koperasi tersebut, jaringan pemasaran investasi, dan perkara yang telah diputus pengadilan belum terkonfirmasi secara independen.



