KABARPHATAS.COM, MADIUN – Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya, AGH, 4 tahun, di Kota Madiun. Perkara yang awalnya dilaporkan sebagai kasus orang hilang sejak 20 September 2026 itu kini mengarah pada dugaan pembunuhan yang melibatkan suami siri korban, Dwi Bagus Martono.
Dwi Bagus ditangkap di wilayah Jombang pada Minggu malam, 25 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, polisi menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Dini diduga dibunuh di kamar hotel tersebut.
Pada 20 Oktober 2026, petugas Polda Jatim mendatangi hotel itu untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Roy, setelah dugaan pembunuhan terhadap Dini, terduga pelaku diduga membawa jasad korban menggunakan kantong tidur saat meninggalkan hotel.
Ia juga disebut menuntun AGH menuju sebuah rumah di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di lokasi berikutnya, pelaku diduga kembali melakukan pembunuhan terhadap anak tersebut. Polisi juga mendalami dugaan bahwa sejumlah peralatan telah dipersiapkan beberapa hari sebelum peristiwa terjadi, termasuk gergaji dan mesin pencacah.
Peralatan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya perencanaan dan rangkaian tindakan dalam kasus tersebut.
Setelah kedua korban meninggal dunia, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban di area belakang rumah.
Polisi juga mengungkap dugaan penggunaan mesin penggiling daging untuk menghancurkan bagian tubuh korban sebelum kembali dibakar.
Penyidik turut mendalami dugaan bahwa sisa jasad korban direncanakan akan dibuang ke laut untuk menghilangkan barang bukti.
Selain memeriksa Hotel Mataram Baru dan rumah di kawasan Winongo, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Di bagian belakang bangunan tersebut, petugas menemukan tungku perapian yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ketua RT 24 Gang Tentrem, Agung Rusmanto, menjelaskan bahwa rumah di Gang Tentrem merupakan milik orang tua terduga pelaku.
Meski alamat pada kartu identitas Dwi Bagus masih tercatat di lingkungan tersebut, ia disebut tidak menetap di rumah itu dan justru tinggal di kawasan Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong.
Tungku perapian di rumah Jalan Kunir juga menjadi perhatian penyidik. Petugas laboratorium forensik masih mendalami kemungkinan keterkaitan benda tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan di sejumlah lokasi dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan menyusun kronologi secara utuh.
Penyidik Polda Jawa Timur bersama jajaran kepolisian setempat masih mendalami dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti dan AGH melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara serta hasil analisis forensik.



