*Oleh: HR. Mawardi
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya harus dihormati dan dilaksanakan. Namun, penegakan hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian hukum.
Di dalamnya juga terdapat dimensi keadilan, kemanusiaan, dan pertimbangan terhadap keadaan tertentu yang dapat membuat pelaksanaan pidana perlu ditinjau kembali melalui mekanisme yang dibenarkan oleh konstitusi.
Dalam konteks tersebut, grasi menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Persoalannya, bagaimana seharusnya Presiden menggunakan kewenangan memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)? Apakah grasi merupakan bentuk koreksi terhadap putusan hakim, atau justru mekanisme tersendiri untuk menghadirkan keadilan di luar proses peradilan?
Pertanyaan ini penting agar pemberian grasi tidak dipahami secara keliru, baik sebagai bentuk pembatalan putusan pengadilan maupun sebagai kewenangan yang dapat digunakan tanpa pertanggungjawaban.
Grasi Bukan Pembatalan Putusan Hakim
Secara konstitusional, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010.
Grasi merupakan pengampunan yang diberikan Presiden kepada terpidana, berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari ketentuan tersebut, terdapat prinsip hukum yang harus dipahami secara tepat: pemberian grasi tidak dengan sendirinya membatalkan putusan pengadilan dan tidak menghapus kesalahan terpidana.
Kepaniteraan Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pemberian grasi bukan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian ulang terhadap benar atau salahnya putusan hakim. Grasi merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan pengampunan dalam pelaksanaan pidana.
Dengan demikian, apabila suatu putusan diduga mengandung kekeliruan penerapan hukum atau kekhilafan hakim, mekanisme yang relevan adalah upaya hukum menurut ketentuan hukum acara, termasuk peninjauan kembali apabila persyaratannya terpenuhi.
Grasi tidak seharusnya digunakan untuk menggantikan mekanisme tersebut.



