Example 728x250
Opini

Grasi Presiden dan Pertimbangan Mahkamah Agung: Antara Kemanusiaan, Kepastian Hukum, dan Keadilan

21
×

Grasi Presiden dan Pertimbangan Mahkamah Agung: Antara Kemanusiaan, Kepastian Hukum, dan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Grasi Presiden Kabarphatas
Gambar Ilustrasi by AI

Pertimbangan Mahkamah Agung sebagai Penyeimbang Kewenangan Presiden

Kewenangan Presiden memberikan grasi merupakan kewenangan konstitusional. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dipahami sebagai ruang untuk mengambil keputusan secara sewenang-wenang.

Di sinilah pertimbangan Mahkamah Agung memiliki arti penting. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA memiliki kompetensi untuk memberikan penilaian dari perspektif hukum dan peradilan terhadap permohonan grasi yang diajukan.

Pertimbangan MA dapat membantu Presiden melihat perkara secara lebih objektif, termasuk karakter tindak pidana, keadaan terpidana, serta aspek hukum yang relevan.

Melalui mekanisme ini, keputusan pemberian grasi diharapkan tidak semata-mata didasarkan pada simpati, tekanan publik, popularitas terpidana, atau kepentingan politik tertentu.

Meskipun demikian, perlu dibedakan antara pertimbangan dan keputusan. Konstitusi menggunakan frasa “dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”, bukan menyatakan bahwa Presiden hanya dapat memberikan grasi apabila MA menyetujuinya.

Artinya, Presiden tetap menjadi pihak yang mengambil keputusan akhir. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan masukan MA secara sungguh-sungguh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut penulis, mekanisme ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan independensi kekuasaan kehakiman.

MA tidak mengambil alih kewenangan Presiden, sedangkan Presiden tidak seharusnya menjadikan grasi sebagai sarana untuk mengoreksi putusan pengadilan di luar mekanisme peradilan.

Kemanusiaan Harus Berjalan Bersama Kepastian Hukum

Pemberian grasi dapat menjadi relevan ketika terdapat keadaan khusus yang patut dipertimbangkan. Misalnya, kondisi kemanusiaan yang serius, perubahan keadaan terpidana, atau pertimbangan lain yang secara objektif mendukung pengurangan atau perubahan pelaksanaan pidana.

Namun, pertimbangan kemanusiaan tidak boleh berdiri sendiri tanpa memperhatikan sifat tindak pidana, tingkat kesalahan, dampak terhadap korban, dan kepentingan masyarakat.

Dalam perkara tertentu, pemberian grasi yang tidak didasarkan pada pertimbangan objektif berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum dapat diperlakukan berbeda berdasarkan kedekatan, status sosial, atau pengaruh politik. Persepsi demikian dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sistem peradilan.

Karena itu, pertimbangan mengenai keadaan terpidana harus ditempatkan secara proporsional bersama kepentingan korban dan masyarakat.

Penyesalan terpidana, perubahan perilaku, upaya memperbaiki kerugian, serta kemungkinan reintegrasi sosial dapat menjadi bahan penilaian, tetapi tidak otomatis menjadikan grasi sebagai sesuatu yang wajib diberikan.

Keadilan tidak cukup diukur dari seberapa berat pidana dijatuhkan. Akan tetapi, keadilan juga tidak dapat diukur hanya dari seberapa besar pengampunan diberikan. Keadilan menuntut agar keputusan diambil melalui pertimbangan yang rasional, proporsional, dan tidak diskriminatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perkembangan Hukum Grasi

Perkembangan hukum mengenai grasi juga menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut harus mengikuti konstitusi dan putusan pengadilan yang mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *