Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015, yang diucapkan pada 15 Juni 2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ketentuan yang dibatalkan tersebut sebelumnya membatasi pengajuan permohonan grasi paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah putusan MK tersebut, permohonan grasi tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu tersebut.
Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme grasi juga harus tunduk pada prinsip konstitusionalitas. Hak dan kewenangan dalam sistem hukum tidak cukup hanya dilihat dari bunyi undang-undang, tetapi harus dibaca bersama putusan pengadilan yang berwenang menguji konstitusionalitasnya.
Meski demikian, tidak adanya batas waktu pengajuan bukan berarti setiap permohonan harus dikabulkan. Persyaratan substantif dan prosedural lainnya tetap harus diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendorong Pemberian Grasi yang Transparan dan Akuntabel
Menurut penulis, tantangan utama dalam pemberian grasi bukan terletak pada keberadaan kewenangan Presiden itu sendiri, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setidaknya terdapat 3 prinsip yang patut dijadikan pedoman, yaitu:
Pertama, objektivitas hukum. Keputusan harus mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, pertimbangan MA, sifat tindak pidana, dan keadaan konkret terpidana.
Kedua, proporsionalitas dan kemanusiaan. Pemberian grasi perlu mempertimbangkan keadaan khusus tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun dampak tindak pidana terhadap masyarakat.
Ketiga, akuntabilitas. Proses dan alasan pengambilan keputusan perlu dapat dijelaskan secara memadai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi yang proporsional penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah anggapan bahwa grasi merupakan fasilitas istimewa bagi kelompok tertentu.
Prinsip-prinsip tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah grasi menjadi proses peradilan baru.
Sebaliknya, prinsip tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden tetap berada dalam koridor negara hukum.
Penutup
Grasi merupakan instrumen konstitusional yang mempertemukan kewenangan Presiden, pertimbangan hukum Mahkamah Agung, dan nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan pidana.
Pemberian grasi tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk pelemahan terhadap putusan hakim. Sebaliknya, grasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepastian hukum, kepentingan korban, atau prinsip persamaan di hadapan hukum.
Presiden memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir, sedangkan pertimbangan MA berperan sebagai landasan hukum yang penting untuk memastikan keputusan tersebut diambil secara cermat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberian grasi bukan sekadar berapa banyak permohonan yang dikabulkan atau ditolak, melainkan apakah kewenangan itu digunakan secara objektif, proporsional, dan bertanggung jawab.
Sebab, dalam negara hukum, kemanusiaan tidak boleh dipisahkan dari kepastian hukum, dan kepastian hukum tidak boleh kehilangan orientasi keadilannya.
Referensi
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 14 ayat (1).
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015, 15 Juni 2016.
5. Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Prosedur Pengajuan Permohonan Grasi,” 29 Juli 2021.
Tautan sumber resmi:
– UUD 1945 dan peraturan terkait melalui JDIH DPR RI (https://jdih.dpr.go.id/)
– UU Nomor 5 Tahun 2010 melalui Database Peraturan BPK RI (https://peraturan.bpk.go.id/Details/38540/uu-no-5-tahun-2010)
– Putusan MK Nomor 107/PUU-XIII/2015 (https://jdih.mkri.id/produk-hukum/putusan?frase=107%2FPUU-XIII%2F2015&jenis=PUU&page=1&search=107%2FPUU-XIII%2F2015&tahun=)
– Prosedur Pengajuan Permohonan Grasi — Kepaniteraan MA (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/prosedur-berperkara/permohonan-grasi)
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Terbuka dan anggota PWI Jatim.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.



