Selain menyoroti aliran dana, Salim mengaku mendengar informasi mengenai dugaan fasilitas mewah yang diterima Agustin selama menjalani masa penahanan. Ia berencana menyampaikan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta klarifikasi.
Salim mengaitkan kekhawatirannya dengan pemberitaan mengenai dugaan kamar mewah di lembaga pemasyarakatan Cibinong. Ia meminta pihak berwenang memastikan apakah informasi mengenai fasilitas khusus bagi Agustin memiliki dasar atau tidak.
Hingga informasi tersebut dapat dikonfirmasi, dugaan fasilitas mewah itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Klarifikasi dari lembaga pemasyarakatan dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan tempat penahanan Agustin, kondisi fasilitas yang tersedia, serta ada atau tidaknya perlakuan istimewa.
Salim menyebut persoalan pengembalian dana telah menimbulkan kekecewaan di kalangan nasabah. Ia mempertanyakan nasib investor yang belum memperoleh kembali uangnya, termasuk nasabah yang telah meninggal dunia, serta mekanisme yang dapat ditempuh keluarga untuk memperjuangkan hak mereka.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk investasi agar melaporkan persoalannya kepada aparat penegak hukum. Salim menyatakan bersedia mendukung langkah para nasabah yang ingin menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, ia meminta agar tenaga pemasaran memahami produk yang ditawarkan dan memberikan keterangan sesuai dokumen resmi perusahaan. Menurut dia, penjelasan mengenai risiko dan mekanisme transaksi tidak boleh dikalahkan oleh upaya mengejar komisi atau target penjualan.
Salim menyatakan akan menyiapkan surat kepada kepolisian untuk mendorong penelusuran dugaan aliran dana dan kemungkinan TPPU, serta meminta instansi pemasyarakatan memeriksa informasi mengenai dugaan fasilitas khusus yang disebut-sebut diterima Agustin.
Catatan redaksi Kabarphatas.com: sebelum publikasi, konfirmasikan status hukum putusan, aliran dana, hubungan Agustin dengan perusahaan yang disebut, serta dugaan fasilitas mewah kepada pihak-pihak terkait. Berikan hak jawab kepada Agustin atau kuasa hukumnya, perusahaan, Polda Jatim, dan instansi pemasyarakatan. Pastikan pula penyebutan pasal pidana sesuai dengan dakwaan dan ketentuan hukum yang berlaku pada waktu perkara diproses.



