Diduga Proses SRUT Menyimpang, Dishub Provinsi Jatim Jadi Sorotan

KABARPHATAS.COM, SURABAYA – Dengan adanya pembiaran dugaan Pelanggaran dan Penyimpangan dalam proses pengajuan SRUT, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi yang mempunyai kewenangan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri kini jadi sorotan.

Pasalnya, dengan adanya produk dari Pemerintah Provinsi tersebut, kini banyak bermunculan Perusahaan Karoseri Fiktif yang hanya dipergunakan sebagai Biro Jasa atau Calo Penerbitan SRUT (Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Hal tersebut diatas terkait temuan Pelanggaran SRUT oleh media ini di Jawa Tengah, dimana beredar informasi jika pusat CV Mojosari Motor terdapat di daerah Mojosari, Jawa Timur. Dan ternyata, di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur juga diluluskan SKT nya.

Perlu diketahui, bahwa salah satu persyaratan utama dalam regulasi terbitnya SRUT adalah memiliki SKT Karoseri yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi, yang nantinya dibuat sebagai dasar pada pengajuan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun).

Setelah mendapatkan SKRB, Perusahaan Karoseri kemudian mengajukan permohonan SRUT ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang ada di Kabupaten/Kota.

Usai menerima permohonan SRUT, pihak BPTD selanjutnya melakukan Verifikasi dan Cek Lapangan. Setelah di input sesuai SKRB, kemudian diteruskan ke Direktur Sarana di Dirjen Perhubungan Darat. Setelah disetujui, baru keluar billing dan terbitlah SRUT.

Menyikapi hal tersebut diatas, Dishub Provinsi Jatim saat dikonfirmasi melalui Bapak Deni didampingi Bapak Freddy menerangkan, bahwa terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Karoseri itu berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota.

“Adapun persyaratannya adalah NIB, Sertifikat Standard, Surat Keterangan Domisili dari Desa, KTP dan NPWP. Setelah semua terpenuhi, maka Dishub Provinsi Jatim wajib menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” papar Deni, Selasa (23/07/2024).

Tinggalkan komentar