Kabarphatas.com, Sidoarjo – Kebebasan pers kembali diuji setelah insiden serius terjadi dalam agenda mediasi antara PT SGM dan pihak terkait yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, serta Wakil Wali Kota Surabaya.
Sejumlah jurnalis yang hendak meliput pertemuan penting di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Selasa, (17/6/2025), mengalami perlakuan tidak semestinya dari sekelompok pria berbadan tegap yang diduga merupakan tim pengamanan tidak resmi.
Para jurnalis, sebagian besar berasal dari media Surabaya, dihadang dan dilarang memasuki ruang mediasi.
Ironisnya, para pria tersebut mengaku bertindak atas perintah langsung dari Wakil Bupati Sidoarjo dan oknum aparatur pendopo.
Tindakan tersebut memicu ketegangan dan membuat situasi di lokasi menjadi tidak kondusif.
Tidak hanya dilarang masuk, beberapa wartawan mengaku mendapat perlakuan kasar.
Mereka didorong, ditarik, bahkan dipiting oleh oknum pengamanan tersebut. Salah satu dari mereka bahkan ditantang adu fisik satu lawan satu.
Kejadian ini dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden ini pun menuai reaksi keras dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Pimpinan Redaksi Berita Cakrawala.co.id, Bayu Pangarso, ST, yang secara terbuka menyampaikan kecaman atas tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum diduga berasal dari tim pengamanan Wakil Bupati.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi dan arogansi terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak-hak jurnalis, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan bahwa terdapat unsur provokasi yang jelas dilakukan oleh pihak pengamanan.
Beberapa jurnalis mengalami tindakan fisik, seperti dipiting, ditarik, dan dibentak secara verbal saat mencoba masuk ke ruang mediasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi dan menuntut pertanggungjawaban dari Wakil Bupati Sidoarjo.
“Kami menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap oknum yang telah melanggar hukum dan etika dalam penanganan awak media. Wakil Bupati Mimik Idayana juga harus memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tindakan orang-orang yang berada di bawah koordinasinya,” tegas Bayu.
Atas insiden ini, sejumlah jurnalis telah melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda Jawa Timur.
Langkah hukum diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk represivitas terhadap kebebasan pers, serta untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Insiden di Pendopo Kabupaten Sidoarjo menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers masih menghadapi tantangan nyata di lapangan.
Sebuah ironi ketika lembaga negara yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi justru menjadi tempat terjadinya intimidasi terhadap pekerja media.
Ke depan, publik menaruh harapan besar pada komitmen aparat dan pemerintah daerah untuk mengawal kebebasan pers dan menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.