KABARPHATAS.COM, MAGETAN – Pelaksanaan program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai persoalan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan kini menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa penerima bantuan dan kelompok masyarakat (pokmas) yang menjalankan program.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan anggaran daerah, terutama setelah kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan periode 2019–2024 menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Persoalan yang kembali muncul pada tahun anggaran 2025 menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan.
Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Permadi Bagus Darmawan, membenarkan bahwa pemeriksaan Pokir 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.
Inspektorat sedang menghimpun data seluruh penerima bantuan dan memeriksa pokmas yang terlibat dalam pelaksanaan program.
“Pokir DPRD Magetan tahun 2025 ini memang sudah dilihat oleh BPK, ternyata banyak temuan. Walaupun belum semuanya, kita akan kumpulkan seluruh penerima Pokir tahun 2025. Beberapa pokmas sudah kami kunjungi, sekitar 90 persen,” kata Permadi.
Pemeriksaan Inspektorat mengacu pada indikator dan catatan yang telah ditemukan BPK. Prosesnya mencakup pemanggilan pihak terkait, penelusuran dokumen, serta pemeriksaan langsung ke lapangan apabila terdapat indikasi persoalan yang perlu didalami.
“Pada intinya, petunjuk awal sudah disiapkan oleh BPK, Inspektorat tinggal menindaklanjuti. Kita meniru sistem pemeriksaan BPK, semuanya dipanggil, ditanyai, dan dicari datanya. Kalau ada kecurigaan yang masih perlu didalami, kita turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Permadi mengatakan, persoalan yang ditemukan tidak terbatas pada kelengkapan administrasi.
Dalam sejumlah kegiatan, termasuk bidang keagamaan, Inspektorat memeriksa sampel ketika menemukan dokumen yang tidak lengkap atau kepengurusan pokmas yang bermasalah.
Ia juga menyebutkan bahwa sanksi telah diberikan dalam sejumlah kasus. Namun, Permadi belum menjelaskan secara terperinci jenis sanksi, pihak yang dikenai sanksi, maupun bentuk pelanggaran yang mendasarinya.
Menurut Permadi, persoalan dalam pelaksanaan Pokir memiliki beragam penyebab, mulai dari kelemahan prosedur hingga dugaan permainan antara pengusul dan pelaksana program.
Ketidaktahuan terhadap aturan juga menjadi salah satu persoalan, terutama di kalangan pelaksana kegiatan di lapangan.
“Banyak faktor kesalahan, seperti SOP terlalu longgar. Bisa juga modusnya ada main sama pengusul, pengusul ini bisa dari pokmas, bisa dari anggota dewannya. Ada juga yang memang benar-benar tidak tahu aturan, terutama pelaksana di lapangan dari pokmasnya,” ungkap Permadi.
Ia menegaskan, “Intinya semua punya andil kesalahan.”
Pernyataan tersebut menempatkan mekanisme pengawasan sebagai salah satu aspek yang perlu dievaluasi. Pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar kelompok penerima bantuan, tetapi juga perlu mencakup proses pengusulan, verifikasi, persetujuan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Dugaan permainan yang disampaikan Permadi juga perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti pemeriksaan. Kejelasan mengenai bentuk penyimpangan, pihak yang terlibat, serta kategori pelanggaran menjadi penting untuk membedakan kesalahan administrasi, kelalaian, dan dugaan pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari pembenahan, pelaksanaan Pokir pada 2026 ditangguhkan. Permadi menyatakan, keputusan tersebut diambil untuk memberikan ruang bagi perbaikan sistem pengelolaan program, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Dengan adanya kasus ini kita sedikit demi sedikit mulai berbenah. Makanya di 2026 ini semua kita pending, tidak ada Pokir. Mulai dari bawah memang harus kita benahi, dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Penangguhan tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Pokir 2025. Inspektorat masih perlu menyelesaikan penelusuran terhadap penerima bantuan dan memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sejumlah informasi penting mengenai hasil pemeriksaan juga belum diungkapkan secara terperinci, antara lain jumlah pokmas yang terbukti bermasalah, bentuk temuan pada masing-masing kegiatan, ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah, serta tindakan yang telah diambil terhadap pelanggaran yang terbukti.
Kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan periode 2019–2024 menjadi latar penting dalam evaluasi pengelolaan anggaran pada periode berikutnya.
Munculnya berbagai temuan dalam pelaksanaan 2025 membuat transparansi hasil pemeriksaan dan ketegasan tindak lanjut menjadi perhatian, terutama dalam memastikan penggunaan anggaran publik sesuai peruntukannya.



