Namun, kewenangan tersebut berkembang setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan juga dapat menjadi objek pemeriksaan praperadilan.
Perubahan ini memperkuat perlindungan hukum karena penetapan seseorang sebagai tersangka memiliki konsekuensi besar terhadap kehormatan, reputasi, dan kehidupan sosial seseorang.
Kasus Budi Gunawan dan Perluasan Makna Praperadilan
Salah satu perkara yang sering dikaitkan dengan perkembangan hukum praperadilan adalah kasus Komjen Budi Gunawan pada tahun 2015.
Saat itu, Budi Gunawan mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Perkara ini menjadi salah satu momentum penting dalam perkembangan hukum acara pidana Indonesia karena memperkuat pandangan bahwa tindakan aparat yang berdampak langsung terhadap hak seseorang dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa praperadilan memiliki fungsi strategis sebagai alat kontrol terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
Ganti Kerugian sebagai Bentuk Tanggung Jawab Negara
Selain memberikan ruang untuk menguji tindakan aparat, sistem hukum pidana Indonesia juga mengenal mekanisme pemulihan melalui ganti kerugian dan rehabilitasi.
Pasal 95 KUHAP mengatur bahwa seseorang dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian apabila mengalami tindakan hukum yang tidak sah, seperti penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan lain tanpa dasar hukum.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya memiliki kewenangan untuk menghukum, tetapi juga memiliki kewajiban memperbaiki kerugian apabila terjadi kesalahan dalam proses penegakan hukum.
Namun, dalam praktiknya, mekanisme ganti kerugian masih menghadapi sejumlah tantangan. Kerugian seseorang akibat proses hukum yang keliru tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut nama baik, tekanan sosial, dan dampak psikologis yang tidak selalu dapat dipulihkan melalui pemberian uang.
Apakah Sistem Indonesia Sudah Memenuhi Prinsip Due Process of Law?
Secara normatif, sistem peradilan pidana Indonesia telah mengarah pada penerapan prinsip due process of law. Hal tersebut terlihat dari adanya mekanisme pengawasan berlapis:
Pertama, penyidikan tidak langsung membawa seseorang ke pengadilan karena masih melalui proses penelitian jaksa dalam tahap prapenuntutan.
Kedua, kewenangan aparat dapat diuji melalui lembaga praperadilan.
Ketiga, terdapat mekanisme ganti kerugian dan rehabilitasi bagi pihak yang mengalami tindakan hukum tidak sah.
Namun, penerapan prinsip tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah ketidakseimbangan posisi antara individu dengan aparat negara. Seseorang yang menghadapi proses pidana sering berada dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar.
Selain itu, mekanisme pengawasan terkadang belum mampu memberikan pemulihan secara maksimal bagi korban kesalahan prosedur hukum.
Penutup
Prapenuntutan, penuntutan, praperadilan, serta mekanisme ganti kerugian merupakan satu kesatuan sistem pengawasan dalam penegakan hukum pidana Indonesia.
Keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak individu.
Meskipun secara aturan telah mencerminkan prinsip due process of law, penguatan dalam aspek implementasi masih diperlukan agar proses hukum benar-benar mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak masyarakat.
Penegakan hukum yang ideal bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang mendapatkan proses hukum yang adil.
#Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka Surabaya.
—
Referensi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP.
Hamzah, Andi. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Mulyadi, Lilik. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.



