KABARPHATAS.COM, MADIUN – Luka pada tubuh korban, bercak darah yang tertinggal di tempat kejadian, hingga kerangka manusia yang ditemukan setelah bertahun-tahun dapat menyimpan informasi penting untuk mengungkap suatu peristiwa.
Di sinilah kedokteran forensik berperan, menghubungkan temuan medis dengan kebutuhan penegakan hukum melalui pemeriksaan yang ilmiah dan objektif.
Layanan tersebut kini diperkuat di RSUD dr. Soedono Madiun. Rumah sakit ini mulai memiliki dokter spesialis forensik sejak Januari 2026, dengan praktik definitif dimulai pada April 2026. Dokter tersebut adalah dr. Setya Aji Priyantna, Sp.FM.
Dalam wawancara eksklusif pada Rabu (28/10/2026), Setya menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami forensik sebatas pemeriksaan jenazah atau autopsi.
Padahal, cakupan bidang ini jauh lebih luas, termasuk pemeriksaan terhadap korban yang masih hidup dan analisis bukti biologis untuk membantu kepentingan penyelidikan.
Korban penganiayaan, kekerasan seksual, dugaan keracunan, hingga penelantaran dapat memerlukan pemeriksaan forensik.
Pemeriksaan tersebut bertujuan mendokumentasikan temuan medis yang relevan, seperti luka dan kondisi tubuh korban, sesuai dengan kebutuhan kasus serta prosedur yang berlaku.
Selain memeriksa korban, dokter forensik juga dapat terlibat dalam pemeriksaan barang bukti biologis, seperti bercak darah dan sperma.
Temuan tersebut dapat membantu proses identifikasi dan analisis hubungan antara sampel, korban, maupun orang yang diperiksa dalam suatu perkara.
Pemeriksaan laboratorium dan interpretasi hasilnya harus dilakukan melalui prosedur yang tepat agar dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Setya, keberadaan dokter spesialis forensik di RSUD dr. Soedono menjadi penting karena instalasi forensik dan medikolegal di rumah sakit tersebut sebelumnya telah tersedia, tetapi pelayanan masih terkendala keterbatasan tenaga dokter spesialis.
Dalam kondisi tersebut, dukungan dokter dari lingkungan kepolisian, termasuk RS Bhayangkara, diperlukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pemeriksaan.
Pada situasi tertentu, objek pemeriksaan juga dapat dibawa ke fasilitas tersebut apabila pelayanan yang dibutuhkan tidak tersedia di rumah sakit.
Salah satu layanan utama kedokteran forensik adalah pembuatan Visum et Repertum. Dokumen ini merupakan laporan tertulis dokter mengenai hasil pemeriksaan medis untuk kepentingan peradilan, yang dibuat berdasarkan permintaan resmi pihak yang berwenang.



