Pada korban hidup, pemeriksaan dapat mencakup pencatatan lokasi, bentuk, dan karakteristik luka. Sementara pada jenazah, dokter melakukan pemeriksaan untuk menemukan tanda-tanda yang dapat membantu menjelaskan kondisi tubuh, dugaan penyebab kematian, serta perkiraan waktu kematian berdasarkan temuan yang tersedia.
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui pemeriksaan luar maupun pemeriksaan dalam. Pemeriksaan luar berfokus pada kondisi fisik yang dapat diamati dan didokumentasikan.
Adapun pemeriksaan dalam, termasuk autopsi, dilakukan apabila diperlukan untuk menelusuri penyebab kematian atau memperjelas temuan yang tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan luar.
Bidang patologi forensik juga mencakup pemeriksaan terhadap jenazah yang telah lama meninggal, termasuk kerangka manusia. Dalam kasus seperti ini, proses identifikasi tidak selalu mudah.
Kondisi kerangka yang tidak utuh, kerusakan tulang, dan terbatasnya bagian tubuh yang ditemukan dapat menjadi kendala dalam menentukan identitas seseorang.
Setya menjelaskan bahwa penentuan jenis kelamin biologis, perkiraan usia saat meninggal, dan karakteristik individu lainnya memerlukan parameter pemeriksaan masing-masing.
Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan kondisi bahan yang tersedia dan keterbatasan metode pemeriksaan.
Pemeriksaan DNA dapat menjadi salah satu pendekatan untuk membantu mengidentifikasi individu. Analisis materi genetik memungkinkan sampel biologis dibandingkan dengan sampel pembanding yang relevan.
Metode ini dapat berguna ketika identifikasi visual tidak memungkinkan, termasuk dalam kasus jenazah yang telah mengalami kerusakan berat atau hanya menyisakan kerangka.
Meski demikian, hasil pemeriksaan DNA tidak berdiri sendiri. Pengambilan sampel, pengamanan barang bukti, dokumentasi, serta interpretasi hasil harus mengikuti prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, ketersediaan fasilitas laboratorium dan kebutuhan pemeriksaan juga menentukan apakah analisis dapat dilakukan langsung atau harus melalui rujukan.
Di RSUD dr. Soedono Madiun, pelayanan forensik dan medikolegal meliputi penerbitan Visum et Repertum, surat keterangan kematian, pelayanan terkait kebutuhan asuransi, serta patologi forensik. Layanan tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan perkara pidana.
Keterangan medis yang dihasilkan melalui pemeriksaan forensik juga dapat dibutuhkan untuk mendukung proses administrasi, termasuk pengajuan klaim asuransi.
Dokumentasi yang akurat membantu menjelaskan kondisi atau peristiwa yang menjadi dasar suatu klaim, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pihak terkait.
Meski berhubungan erat dengan proses hukum, pekerjaan dokter forensik tidak bertujuan membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu. Tugas utamanya adalah memeriksa, mendokumentasikan, dan menjelaskan temuan medis berdasarkan bukti ilmiah.
Bagi Setya, menjaga objektivitas merupakan salah satu tantangan terbesar dalam profesi tersebut. Hasil pemeriksaan harus tetap berpijak pada fakta, sekalipun kasus yang ditangani mendapat perhatian publik atau melibatkan kepentingan banyak pihak.
“Objektivitas ini harus kita junjung tinggi. Identifikasi harus benar-benar pada jalurnya. Ini merupakan komitmen petugas forensik dan medikolegal agar apa yang diharapkan oleh keluarga korban sesuai dengan harapan,” jelasnya.
Prinsip objektivitas menjadi krusial, terutama ketika hasil pemeriksaan berkaitan dengan identitas korban, penyebab kematian, atau pembuktian dalam proses hukum.
Setiap kesimpulan medis harus memiliki dasar pemeriksaan yang jelas dan tidak boleh melampaui apa yang dapat dibuktikan oleh temuan yang tersedia.



