KABARPHATAS.COM, MADIUN – Gangguan layanan internet WiFi di kawasan Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dikeluhkan seorang penghuni indekos bernama Wahyudi. Koneksi internet yang digunakannya dilaporkan bermasalah selama lebih dari sepekan, sementara penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada pihak terkait belum memberikan hasil yang memuaskan.
Wahyudi mengatakan pembayaran layanan tetap berjalan lancar meski gangguan belum terselesaikan. Ia menduga layanan internet tersebut berkaitan dengan vendor Tridata.
Namun, keterkaitan vendor itu dengan layanan yang digunakan Wahyudi masih memerlukan konfirmasi dari pihak penyedia.
“Sudah lebih dari seminggu tidak ada tindak lanjut, padahal pembayaran lancar. Begitu ada gangguan, penanganannya lambat dan terkesan tidak digubris,” kata Wahyudi, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Wahyudi, ia telah menyampaikan keluhan melalui WhatsApp. Bukti percakapan tersebut disimpan untuk menelusuri kronologi pengaduan kepada pihak terkait.
Ia juga mengaku telah meminta pendapat seorang rekannya yang bergerak di bidang layanan WiFi rumahan. Meski demikian, penyebab teknis gangguan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan langsung oleh petugas jaringan.
Bagi Wahyudi, persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut koneksi internet yang terganggu, tetapi juga kepastian penanganan.
Ia mengharapkan penjelasan mengenai penyebab gangguan serta waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan layanan.
Menanggapi persoalan tersebut, Suryajiyoso, advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka (UT), menyoroti pentingnya pemenuhan hak konsumen dalam hubungan antara pelanggan dan penyedia jasa.
“Dalam hubungan antara konsumen dan penyedia jasa, hak serta kewajiban para pihak harus dilaksanakan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Ketika terjadi gangguan layanan, konsumen berhak menyampaikan keluhan dan meminta penjelasan yang jelas mengenai tindak lanjut penanganannya,” ujarnya.
Persoalan tersebut dapat ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf d mengatur hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Sementara itu, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Adapun Pasal 7 huruf b mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Penerapan ketentuan mengenai kompensasi atau ganti rugi tetap perlu mempertimbangkan fakta yang tersedia, isi perjanjian layanan, penyebab gangguan, serta kerugian yang dapat dibuktikan.
Gangguan internet selama lebih dari sepekan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Apabila pengaduan belum terselesaikan, pelanggan dapat menyampaikan keluhan secara tertulis melalui kanal resmi penyedia layanan. Pengaduan tersebut dapat disertai kronologi kejadian, waktu gangguan, bukti pembayaran, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Jika penyelesaian langsung tidak membuahkan hasil, pelanggan dapat mempertimbangkan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, penyebab gangguan dan perkembangan penanganan pengaduan Wahyudi belum diketahui secara pasti.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi vendor yang diduga terkait, yakni Tridata, maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas layanan internet tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan kendala teknis, tindak lanjut pengaduan pelanggan, serta rencana perbaikan layanan.



