Example 728x250
Terkini

AMP2K Madina Desak Penanganan Profesional Kasus Dugaan Pembacokan di Hutabargot

15
×

AMP2K Madina Desak Penanganan Profesional Kasus Dugaan Pembacokan di Hutabargot

Sebarkan artikel ini
AMP2K Kabarphatas

KABARPHATAS.COM, MANDAILING NATAL – Dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap Timbul Rizki dan Rama Timbul di kawasan tambang Hutabargot, wilayah Siarahan, Desa Hutabargot Nauli, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Kapolres Mandailing Natal menyatakan akan memberikan atensi terhadap laporan korban yang telah diterima pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPLP/B/137/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT terkait dugaan tindak penganiayaan dan pembacokan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama mahasiswa dan aktivis pemuda Mandailing Natal di Mapolres Madina, Jumat sore, (28/82026).

Dalam pertemuan tersebut, persoalan keamanan serta penegakan hukum di tengah masyarakat menjadi salah satu pembahasan. Kapolres Madina menyampaikan bahwa laporan dugaan kekerasan yang ditangani Polsek Panyabungan akan menjadi perhatian.

“Terkait laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pembacokan yang di Polsek Panyabungan tersebut, saya atensi dan akan saya hubungi nanti Kapolsek Panyabungan,” ujar AKBP Bagus Priandy.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan (AMP2K) Madina menyatakan sikap tegas atas dugaan tindakan penganiayaan dan pembacokan yang dialami Timbul Rizki dan Rama Timbul.

Ketua Umum AMP2K Madina, Fajarurahman Nasution, menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“AMP2K Madina mengutuk keras dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap saudara Timbul Rizki dan Rama Timbul. Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan,” kata Fajarurahman.

Menurut Fajar, aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya melakukan pemeriksaan awal, tetapi juga mengusut perkara tersebut secara menyeluruh untuk memastikan fakta hukum, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai menemukan titik terang. Jangan sampai dugaan kekerasan terhadap masyarakat justru berhenti tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

AMP2K Madina juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan semata persoalan individu, tetapi menyangkut rasa aman dan keadilan masyarakat. Kami meminta aparat menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini. Hukum harus menjadi panglima dan tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun,” pungkas Fajar.

Adanya pernyataan Kapolres Madina terkait pemberian atensi terhadap laporan tersebut menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara dugaan penganiayaan dan pembacokan di kawasan tambang Hutabargot.

Selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *