KABARPHATAS.COM – Penentuan penerima zakat atau mustahik bukan sekadar persoalan administratif. Dalam hukum Islam, keputusan memberikan zakat menyangkut prinsip keadilan distributif, kepastian hukum, serta tanggung jawab sosial agar harta yang ditunaikan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Namun, dalam praktik di lapangan, masih ditemukan persoalan ketika masyarakat menilai kelayakan penerima zakat hanya berdasarkan apa yang terlihat secara kasat mata.
Rumah permanen, kepemilikan kendaraan, atau status administrasi seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi ukuran utama. Padahal, dalam perspektif fikih, kondisi ekonomi seseorang tidak dapat hanya dinilai berdasarkan tampilan luar.
Hukum Islam memiliki mekanisme yang lebih mendalam melalui konsep tahqiq al-manat, yaitu proses memastikan fakta sebelum menetapkan suatu hukum terhadap objek tertentu.
Dalam konteks zakat, konsep ini berarti melakukan verifikasi menyeluruh mengenai pendapatan, jumlah tanggungan keluarga, aset, utang, serta kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Persoalan ini menjadi semakin relevan ketika menghadapi kasus seperti seorang janda yang bekerja sebagai buruh cuci dengan pendapatan Rp30.000 per hari dan memiliki tiga anak, tetapi tidak memiliki KTP domisili.
Di sisi lain, terdapat keluarga yang memiliki rumah permanen dan kendaraan bermotor, tetapi penghasilannya habis untuk kebutuhan hidup dan cicilan utang.
Dua kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan modern memiliki wajah yang kompleks dan tidak selalu terlihat melalui kondisi fisik seseorang.
Fakir dan Miskin dalam Perspektif Fikih Syafi’i
Dalam kajian fikih, khususnya mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Muslim Indonesia, fakir dan miskin merupakan dua kelompok mustahik yang memiliki perbedaan tingkat kemampuan ekonomi.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki sumber penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Dalam ukuran fikih, penghasilannya berada di bawah setengah dari kebutuhan dasar yang diperlukan.
Sementara itu, miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan atau harta, tetapi kemampuan ekonominya belum mencukupi seluruh kebutuhan hidup secara layak. Mereka masih memiliki pemasukan, tetapi berada dalam kondisi kekurangan.
Kebutuhan dasar dalam perspektif kontemporer tidak hanya terbatas pada makanan dan pakaian. Kebutuhan tersebut mencakup tempat tinggal, pendidikan anak, kesehatan, transportasi dasar, serta kebutuhan sosial yang wajar sesuai standar kehidupan masyarakat setempat.
Karena itu, penilaian terhadap fakir dan miskin membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Ukuran kemiskinan tidak hanya melihat jumlah uang yang dimiliki, tetapi juga melihat beban tanggungan dan kebutuhan nyata keluarga.



