Example 728x250
Terkini

Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Surabaya, IJ Minta BPN Buka Riwayat HGB

13
×

Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Surabaya, IJ Minta BPN Buka Riwayat HGB

Sebarkan artikel ini
BPN Kabarphatas

Untuk memperoleh penjelasan, IJ bersama perwakilannya mendatangi Kantor BPN Surabaya 1 pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Mereka meminta keterangan mengenai dasar penerbitan HGB, proses pengukuran, pemetaan bidang tanah, serta kesesuaian data administrasi yang tercatat di kantor pertanahan.

Dalam kunjungan itu, pihak pengadu mengaku ditemui staf BPN berinisial Y dan D. Mereka diarahkan untuk menyampaikan surat permohonan dan kembali datang pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Pihak IJ menyebut proses untuk bertemu pejabat terkait berlangsung cukup sulit karena sejumlah pihak yang hendak ditemui tidak berada di tempat.

Setelah melakukan koordinasi, mereka akhirnya bertemu dengan Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengukuran, serta staf pengukuran.

Menurut keterangan pihak pengadu, dalam pertemuan tersebut BPN Surabaya 1 menyatakan akan memeriksa persoalan yang disampaikan dan memberikan jawaban dalam waktu sekitar dua minggu.

IJ berharap pemeriksaan itu mencakup dokumen permohonan sertifikat atas namanya maupun dokumen permohonan HGB atas nama KD dan KM.

Pihaknya juga meminta penjelasan mengenai alas hak, data pengukuran, pemetaan, serta riwayat administrasi yang menjadi dasar penerbitan masing-masing dokumen.

Bagi IJ, penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang muncul berkaitan dengan kesalahan administrasi, tumpang tindih pemetaan, ketidaksesuaian dokumen, atau kemungkinan pelanggaran hukum.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi berdasarkan dokumen resmi.

IJ menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Apabila tidak memperoleh penyelesaian yang jelas atau ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Komisi A DPRD Kota Surabaya, Ombudsman, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pihak IJ juga mempertimbangkan pelaporan kepada Polda Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang menunjukkan dugaan tindak pidana sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Hingga berita ini disusun, persoalan penerbitan HGB yang dipersoalkan IJ masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi serta klarifikasi dan validasi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *