Example 728x250
Pendidikan

Rektor Unusa: Kampus Harus Aman, Bullying Bukan Sekadar Candaan

10
×

Rektor Unusa: Kampus Harus Aman, Bullying Bukan Sekadar Candaan

Sebarkan artikel ini
Unusa Kabarphatas

KABARPHATAS.COM, SURABAYA – Candaan yang membuat orang lain takut, tertekan, atau kehilangan rasa aman tidak lagi bisa dianggap sebagai bagian biasa dari kehidupan kampus. Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menegaskan bahwa perundungan atau bullying, kekerasan seksual, intimidasi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan relasi kuasa tidak boleh mendapat ruang di lingkungan pendidikan.

Penegasan itu disampaikan Rektor Unusa Prof. Tri Yogi Yuwono saat membuka Seminar Kesetaraan Gender bertema “Membangun Kampus yang Aman, Setara, dan Bermartabat”, Senin (5/10/2026).

“Pencegahan kekerasan di Unusa adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku kekerasan,” tegas Tri Yogi.

Menurut dia, kampus bukan hanya ruang untuk mengejar prestasi akademik. Perguruan tinggi juga menjadi tempat mahasiswa membangun karakter, mengembangkan keilmuan, menanamkan adab, sekaligus belajar menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Karena itu, lingkungan pendidikan yang masih menyimpan rasa takut, ketidakadilan, dan diskriminasi dinilai tidak akan mampu mendukung lahirnya inovasi maupun prestasi akademik secara optimal.

Seminar tersebut digelar Kantor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) Unusa bersama PLATO Foundation.

Kegiatan itu menghadirkan tiga pembicara dengan perspektif berbeda mengenai upaya mencegah kekerasan di lingkungan kampus.

Arie Rukmantara, CFO Java UNICEF, membahas Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEA). Sementara dr. Hafid Algristian, Sp.KJ., M.H., Wakil Dekan III FK Unusa, menyampaikan materi “Kampus Aman Dimulai dari Kita: Mengenali Kekerasan Berbasis Gender dan Perlindungan Hukumnya”.

Pembicara lainnya, Dita Amalia dari PLATO Foundation, membahas peran generasi muda dalam mencegah kekerasan di lingkungan kampus.

Tri Yogi mengatakan, kesetaraan gender tidak seharusnya dipahami sebagai pertentangan antara laki-laki dan perempuan. Prinsip tersebut berkaitan dengan jaminan hak, tanggung jawab, akses, dan kesempatan yang adil bagi setiap individu untuk belajar, berkembang, mengeksplorasi potensi keilmuan, dan meraih prestasi.

Di sisi lain, berbagai bentuk kekerasan perlu mendapat perhatian serius karena dapat muncul dalam beragam bentuk. Kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga kekerasan verbal, intimidasi psikologis, kekerasan seksual, hingga tindakan yang dilakukan melalui ruang digital.

“Kita harus bergerak dari hulu ke hilir: membangun sistem regulasi yang tegas, memperkuat tata kelola pengaduan yang aman dan rahasia, serta menyediakan layanan pendampingan yang berpihak pada korban,” ujar Tri Yogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *