Example 728x250
Pendidikan

Rektor Unusa: Kampus Harus Aman, Bullying Bukan Sekadar Candaan

11
×

Rektor Unusa: Kampus Harus Aman, Bullying Bukan Sekadar Candaan

Sebarkan artikel ini
Unusa Kabarphatas

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan kampus sebagai tempat yang aman, tenang, dan tepercaya bagi orang tua yang menitipkan anak-anak mereka untuk menempuh pendidikan di Unusa.

Pesan tersebut diperkuat melalui materi PSEA yang disampaikan Arie Rukmantara. Dalam PSEA Minimum Operating Standards, pencegahan kekerasan membutuhkan lebih dari sekadar aturan tertulis. Komitmen pimpinan, kebijakan kelembagaan, pendekatan yang berpusat pada penyintas, pencegahan dan manajemen risiko, pelatihan, mekanisme pelaporan yang aman, serta investigasi dan tindakan terhadap pelanggaran menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan.

Pencegahan juga harus disertai zero tolerance terhadap pelanggaran dan perlindungan bagi pelapor dari tindakan balasan. Kebijakan yang dibuat pun perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh personel organisasi.

Sementara Hafid mengingatkan bahwa kekerasan di lingkungan kampus dapat muncul melalui ancaman, tekanan psikologis, penyalahgunaan kewenangan, pengucilan, pemaksaan, maupun tindakan yang menghambat hak seseorang.

Ketimpangan relasi kuasa juga dapat menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan. Jabatan, senioritas, usia, posisi ekonomi, dan popularitas dapat menciptakan relasi yang tidak seimbang.

Dalam paparannya, Hafid menjelaskan enam bentuk kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Bentuk tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Kekerasan dapat terjadi di dalam maupun di luar kampus dalam pelaksanaan Tridharma, termasuk melalui media elektronik.

Karena itu, bullying tidak tepat jika diposisikan hanya sebagai candaan atau tradisi pergaulan. Materi PLATO Foundation juga menempatkan perundungan sebagai bentuk kekerasan yang dapat berlangsung secara verbal, fisik, sosial, maupun melalui cyberbullying.

Dampaknya dapat meluas. Korban dapat mengalami rasa takut, malu, kecemasan, kehilangan rasa aman, hingga kehilangan kepercayaan diri. Kekerasan juga dapat mengganggu prestasi dan kesempatan belajar, sekaligus melemahkan kepercayaan sivitas akademika terhadap institusi.

Dalam kesempatan tersebut, Tri Yogi meminta mahasiswa tidak sekadar menjadi penerima aturan kampus. Mahasiswa, menurut dia, memiliki posisi penting dalam membangun lingkungan yang aman.

“Kalian bukan sekadar objek dari aturan-aturan yang dibuat oleh rektorat atau fakultas. Kalian adalah subjek. Kalian adalah pemilik masa depan kampus ini, sekaligus benteng pertahanan utama dalam menciptakan ruang aman,” kata Tri Yogi.

Ia menilai kebijakan, pakta integritas, maupun satgas pencegahan kekerasan tidak akan berjalan efektif apabila tidak disertai kesadaran kolektif seluruh sivitas akademika.

“Jangan pernah memilih untuk diam dan acuh tak acuh. Diam terhadap ketidakadilan adalah bentuk pembiaran. Jadilah generasi muda yang berani bersuara, berani melapor, dan berani berdiri membela kebenaran demi martabat kemanusiaan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *